Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan menunggu Komisi XI DPR yang baru untuk melanjutkan pembahasan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik.
Heru mengatakan pembicaraan lanjutan terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan DPR periode 2019-2024. Setelah itu, pemerintah dan DPR baru bisa melakukan lagi pembahasan terkait pengenaan cukai pada kantong plastik.
“Nanti itu [pembahasan cukai kantong plastik] tunggu DPR," katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (1/10/2019).
Heru memastikan otoritas fiskal sudah siap dengan data dan materi untuk pembahasan lanjutan dengan DPR. Menurutnya, tidak ada masalah apabila komposisi Komisi XI DPR berganti. Pihaknya siap memberikan penjelasan untuk legislator baru di Senayan.
Seperti diketahui, penerimaan dari cukai plastik sudah masuk dalam target APBN 2019. Jumlah setoran cukai plastik ditetapkan senilai Rp500 miliar. Untuk merealisasikan pungutan tersebut, Kemenkeu sudah menyodorkan skema pungutan cukai kantong plastik ke Komisi XI DPR pada Juli 2019.
“Kalau dari kami, data sudah siap dan lengkap untuk lakukan pembahasan lanjutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.
Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.
Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.
Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.