KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:03 WIB
Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid penyesuaian harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Estimasi kenaikan penerimaan sebagai efek forestalling dari kenaikan tarif cukai masih akan dihitung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku akan menindaklanjuti efek kenaikan tarif cukai pada aksi pemborongan pita cukai oleh perusahaan rokok di akhir tahun. Dia mengaku tengah menghimpun data untuk melihat seberapa banyak pergerakan pelaku usaha menyikapi kenaikan tarif.

“Belum, masih harus dilihat datanya dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menyebut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 memberikan kepastian kepada pengusaha terkait beban cukai yang akan memengaruhi kegiatan bisnis. Oleh karena itu, aksi pemborongan pita cukai masih harus ditelisik lebih lanjut oleh otoritas.

Dalam beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020. Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa membeli pita cukai dan menikmati tarif yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan.

Di sisi lain, dalam PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, mewajibkan pelunasan pemesanan pita cukai pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 31 poin C yang mengatur jika pemesanan pita cukai diajukan sebelum 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 20 19, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang ingin memborong pita cukai pada tahun ini – sehingga bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga 1 Februari 2020 – harus mempertimbangkan cashflow karena pelunasan tidak bisa ditunda hingga tahun depan.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT