KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:03 WIB
Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid penyesuaian harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Estimasi kenaikan penerimaan sebagai efek forestalling dari kenaikan tarif cukai masih akan dihitung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku akan menindaklanjuti efek kenaikan tarif cukai pada aksi pemborongan pita cukai oleh perusahaan rokok di akhir tahun. Dia mengaku tengah menghimpun data untuk melihat seberapa banyak pergerakan pelaku usaha menyikapi kenaikan tarif.

“Belum, masih harus dilihat datanya dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menyebut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 memberikan kepastian kepada pengusaha terkait beban cukai yang akan memengaruhi kegiatan bisnis. Oleh karena itu, aksi pemborongan pita cukai masih harus ditelisik lebih lanjut oleh otoritas.

Dalam beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020. Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa membeli pita cukai dan menikmati tarif yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan.

Di sisi lain, dalam PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, mewajibkan pelunasan pemesanan pita cukai pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 31 poin C yang mengatur jika pemesanan pita cukai diajukan sebelum 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 20 19, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang ingin memborong pita cukai pada tahun ini – sehingga bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga 1 Februari 2020 – harus mempertimbangkan cashflow karena pelunasan tidak bisa ditunda hingga tahun depan.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP