KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:03 WIB
Soal Potensi Pemborongan Pita Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid penyesuaian harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Estimasi kenaikan penerimaan sebagai efek forestalling dari kenaikan tarif cukai masih akan dihitung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku akan menindaklanjuti efek kenaikan tarif cukai pada aksi pemborongan pita cukai oleh perusahaan rokok di akhir tahun. Dia mengaku tengah menghimpun data untuk melihat seberapa banyak pergerakan pelaku usaha menyikapi kenaikan tarif.

“Belum, masih harus dilihat datanya dulu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Heru menyebut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 memberikan kepastian kepada pengusaha terkait beban cukai yang akan memengaruhi kegiatan bisnis. Oleh karena itu, aksi pemborongan pita cukai masih harus ditelisik lebih lanjut oleh otoritas.

Dalam beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020. Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa membeli pita cukai dan menikmati tarif yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan.

Di sisi lain, dalam PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, mewajibkan pelunasan pemesanan pita cukai pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 31 poin C yang mengatur jika pemesanan pita cukai diajukan sebelum 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 20 19, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang ingin memborong pita cukai pada tahun ini – sehingga bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga 1 Februari 2020 – harus mempertimbangkan cashflow karena pelunasan tidak bisa ditunda hingga tahun depan.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?