IMPOR BARANG

Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 15:44 WIB
Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Kemenkeu mendapat petisi dari warganet terkait dengan rencana kebijakan pemangkasan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman. Otoritas fiskal angkat suara mengenai petisi yang dibuat setelah pengumuman rencana perubahan kebijakan itu.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan setiap warga negara diberikan hak untuk menyatakan pendapatan termasuk di dunia maya. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi berbagai pandangan dan pemikiran tersebut.

“Semua pandangan kami apresiasi, tetapi saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Penegasan soal keberpihakan tersebut, menurut Heru, perlu dipahami secara komprehensif. Pasalnya, fasilitas de minimis sebesar US$75 banyak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis. Dengan bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor membuat persaingan usaha menjadi tidak adil.

Hal ini terlihat dari dokumen pemberitahuan impor atau consigment note (CN) yang nilai barangnya rata-rata senilai US$3,8. Dengan demikian produk yang masuk ke dalam negeri bebas pungutan perpajakan mendapatkan keuntungan bila diperjualbelikan secara komersial.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan diperlukan untuk mengembalikan level of playing field bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan disebut Heru tidak lain untuk memastikan kesetaraan baik produsen lokal maupun importir barang dari luar negeri.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

“Kita ingin menciptakan level playng field, dan kedua adalah menumbuhkan bisnis lokal jadi tuan rumah di pasar sendiri. Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN).

Kebijakan ini disebut sebagai respons kebijakan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan impor barang kiriman yang melonjak tinggi dalam 2 tahun terakhir. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP