RAPBN 2022

Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:30 WIB
Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. Menkeu menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, dia menegaskan akan berhati-hati menambah barang kena cukai karena dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

"Perluasan basis cukai kami juga akan tetap menjaga dan berhati-hati karena cukai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan perluasan objek cukai masuk dalam rencana reformasi fiskal 2022 di bidang peningkatan pendapatan negara. Dokumen KEM PPKF juga kembali menyebut plastik sebagai barang yang akan dikenakan cukai tahun depan.

Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan rencana pengenaan cukai pada plastik dan potensi penerimaannya tahun depan. Menurutnya, kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi yang masih rentan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal, yang perlu untuk kita jaga bersama," ujarnya.

Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Saat itu, pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Cukai kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. APBN 2021 telah memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?