RAPBN 2022

Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:30 WIB
Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. Menkeu menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, dia menegaskan akan berhati-hati menambah barang kena cukai karena dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Perluasan basis cukai kami juga akan tetap menjaga dan berhati-hati karena cukai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan perluasan objek cukai masuk dalam rencana reformasi fiskal 2022 di bidang peningkatan pendapatan negara. Dokumen KEM PPKF juga kembali menyebut plastik sebagai barang yang akan dikenakan cukai tahun depan.

Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan rencana pengenaan cukai pada plastik dan potensi penerimaannya tahun depan. Menurutnya, kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi yang masih rentan.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

"Tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal, yang perlu untuk kita jaga bersama," ujarnya.

Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Saat itu, pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Cukai kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. APBN 2021 telah memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra