RAPBN 2022

Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:30 WIB
Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. Menkeu menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, dia menegaskan akan berhati-hati menambah barang kena cukai karena dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Perluasan basis cukai kami juga akan tetap menjaga dan berhati-hati karena cukai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan perluasan objek cukai masuk dalam rencana reformasi fiskal 2022 di bidang peningkatan pendapatan negara. Dokumen KEM PPKF juga kembali menyebut plastik sebagai barang yang akan dikenakan cukai tahun depan.

Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan rencana pengenaan cukai pada plastik dan potensi penerimaannya tahun depan. Menurutnya, kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi yang masih rentan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal, yang perlu untuk kita jaga bersama," ujarnya.

Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Saat itu, pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Cukai kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. APBN 2021 telah memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja