PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Muhamad Wildan | Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Ilustrasi. Pekerja melayani pengunjung yang membeli perhiasan emas saat peluncuran Gallery Kohinoor Always Young di Denpasar, Bali, Senin (3/2/2025). Pusat penjualan perhiasan emas tersebut menyediakan emas muda dengan kadar 8-9 karat dengan harga jual Rp722 ribu-Rp752 ribu per gram seiring tren investasi emas bagi kalangan kaum milenial dan generasi Z di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku pada tahun ini atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan tetap sebesar 1,1% dan 1,65%.

Tarif PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan tetap sama dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya seiring dengan direvisinya formula PPN besaran tertentu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 melalui PMK 11/2025.

"Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu PPN, peraturan menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam…PMK 48/2023," bunyi Pasal 13 huruf f PMK 11/2025, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Tarif PPN tetap 1,1% dan 1,65% dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan.

Secara terperinci, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikenakan dalam hal PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan.

PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN tersebut berlaku apabila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Lebih lanjut, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN bila PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud.

Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN.

Selanjutnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN besaran tertentu yang berlaku adalah sebesar 0% dikali 11/12 dari tarif PPN.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan PPN tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.

Ketentuan dalam PMK 11/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Namun, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi