CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah memastikan kendala dalam penerapan coretax administration system tidak sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan pajak pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan coretax system masih membutuhkan berbagai penyempurnaan. Pada prosesnya, dia meminta pemerintah tetap harus mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR mendukung upaya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan melalui penerapan coretax system untuk optimalisasi penerimaan negara. Namun, lanjutnya, penerapan coretax system tersebut tidak boleh sampai mengganggu penerimaan negara.

Komisi XI DPR juga meminta pemerintah terus menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan coretax system. Sebagai upaya memitigasi kendala coretax system, Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI DPR telah menyepakati tetap menggunakan sistem yang lama atau SIDJP.

Sejauh ini, DJP masih menggunakan DJP Online pada sistem yang lama untuk melayani penyampaian SPT Tahunan 2024. Selain itu, e-faktur pada sistem lama juga kembali dipakai oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan dampak kendala penerapan coretax system terhadap penerimaan negara sejauh ini belum terlalu terasa. Sebab, PMK 81/2024 mengatur jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dia pun menegaskan komitmen DJP untuk memastikan penerimaan pajak 2025 berjalan lancar di tengah penerapan coretax system.

"Sama-sama kita konsisten implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi