INGGRIS

Soal Penerapan Pajak Digital, Inggris Pertimbangkan Ancaman AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:20 WIB
Soal Penerapan Pajak Digital, Inggris Pertimbangkan Ancaman AS

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mempertimbangkan seluruh reaksi terkait penerapan pajak digital, termasuk respons dari Amerika Serikat (AS).

Awalnya, pajak digital bertarif 2% itu akan mulai diterapkan pada April 2020. Pajak itu menyasar penghasilan yang diperoleh raksasa digital seperti Google. Namun, Pemerintah AS sangat menentang rencana tersebut dan berujar pajak digital sangat diskriminatif dan tidak pantas.

"Kami mencatat setiap komentar tentang pajak digital dan akan mempertimbangkan komentar tersebut sebagai bagian dari pengembangan kebijakan kami," demikian pernyataan pemerintah Inggris, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Adapun latar belakang pemerintah Inggris mewacanakan pajak digital adalah adanya kemarahan dari pengusaha nondigital. Para pengusaha ini merasa pajak yang ada saat ini tidak adil. Mereka mengkritik keras rendahnya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan digital.

Untuk itu, pemerintah Inggris melaju dengan rencana pajak digital guna memberikan level playing field yang setara. Akan tetapi, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan AS akan membalas setiap tindakan sepihak yang ditujukan untuk mengenakan pajak pada perusahaan raksasa digital.

"Jika orang ingin secara sewenang-wenang mengenakan pajak pada perusahaan digital kami, kami akan mempertimbangkan untuk sewenang-wenang mengenakan pajak pada perusahaan mobil," Ungkap Mnuchin.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi apakah Inggris akan menunda penerapan pajak digital seperti Prancis. Juru bicara Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan rencana pemerintah atas pajak digital tetap sama. Pemerintah juga tetap berkomitmen menemukan solusi global atas masalah pajak digital.

“Kami menetapkan bahwa ini adalah niat kami untuk menemukan solusi global untuk masalah ini. Itulah yang sedang kami upayakan. Selain itu, kami juga telah mengajukan proposal untuk pajak layanan digital,” kata juru bicara itu, seperti dilansir Reuters.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) saat ini tengah bekerja untuk mengembangkan aturan internasional. Aturan tersebut diharapkan dapat membuat perusahaan digital membayar pajak di setiap negara tempat mereka melakukan bisnis.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Dengan demikian, basis pemajakan tidak lagi berdasarkan pada tempat mereka mendaftarkan anak perusahaannya. Rincian teknis pajak digital itu diagendakan dapat disetujui pada Juli 2020. Sementara, batas akhir perumusan konsensus global atas pajak digital diagendakan pada Desember 2020.

Seperti diketahui, selain Inggris, Prancis juga telah mempertimbangkan pajak digital yang serupa. Namun, pada awal Januari lalu mereka setuju untuk menunda penerapan pajak setelah Pemerintah AS mengancam untuk membalas dengan mengenakan tarif tinggi pada anggur Prancis. Simak artikel ‘Ditekan AS, Prancis Putuskan Tunda Pengenaan Pajak Digital’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja