PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger atau pedagang fisik aset kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non-orang perseorangan.

"Calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Kemendagri," bunyi Pasal 16B Peraturan Bappebti No. 9/2024, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mendukung perjanjian kerja sama tersebut, Bappebti akan menerbitkan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data NIK kepada PFAK. Rekomendasi kerja sama diterbitkan bila PFAK sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bila PFAK tidak memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Dukcapil, Bappebti akan membatasi kegiatan perdagangan aset kripto yang diselenggarakan oleh PFAK tersebut.

PFAK yang tak bekerja sama dengan Kemendagri hanya boleh melayani pelanggan perorangan. Jumlah dana dan aset kripto yang ditempatkan oleh setiap pelanggan juga dibatasi maksimal hanya senilai Rp25 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu diketahui, setiap pihak yang ingin memperoleh hak akses atas data kependudukan harus menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri 102/2019.

Yang dimaksud dengan hak akses ialah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri atas lembaga negara, kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?