PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger atau pedagang fisik aset kripto wajib memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK tersebut diperlukan untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal dan verifikasi data orang perseorangan dan non-orang perseorangan.

"Calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK wajib memiliki perjanjian kerja sama untuk memperoleh hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Kemendagri," bunyi Pasal 16B Peraturan Bappebti No. 9/2024, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Guna mendukung perjanjian kerja sama tersebut, Bappebti akan menerbitkan rekomendasi kerja sama pemanfaatan data NIK kepada PFAK. Rekomendasi kerja sama diterbitkan bila PFAK sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

Bila PFAK tidak memiliki perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan berdasarkan NIK dengan Ditjen Dukcapil, Bappebti akan membatasi kegiatan perdagangan aset kripto yang diselenggarakan oleh PFAK tersebut.

PFAK yang tak bekerja sama dengan Kemendagri hanya boleh melayani pelanggan perorangan. Jumlah dana dan aset kripto yang ditempatkan oleh setiap pelanggan juga dibatasi maksimal hanya senilai Rp25 juta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Perlu diketahui, setiap pihak yang ingin memperoleh hak akses atas data kependudukan harus menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri 102/2019.

Yang dimaksud dengan hak akses ialah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk bisa mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Hak akses data kependudukan diberikan kepada disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna terdiri atas lembaga negara, kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak