PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jelang dipindahkannya pengawasan atas aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun depan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan Perba 9/2024 ditetapkan untuk menambah jenis pelanggan serta menyesuaikan persyaratan perjanjian kerja sama antara pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Jika dalam perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba 9/2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," ujar Aldison.

Secara umum, PFAK diwajibkan untuk memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan syarat dan mekanisme dalam Perba 9/2024. Apabila tidak, kewenangan PFAK akan dibatasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Lebih lanjut, Perba 9/2024 juga memerinci kewajiban calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), memberikan tanda daftar sebagai CPFAK, serta memerinci hak bursa berjangka dan lembaga klirisi aset kripto.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Senjaya mendorong CPFAK untuk segera berproses dan naik status menjadi PFAK.

“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK," tuturnya.

Saat ini, 6 PFAK yang sudah terdaftar di Bappebti antara lain PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!