DDTC NEWSLETTER

Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 16:31 WIB
Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia kembali menggiatkan pengawasan terkait aliran barang ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan itu dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai guna menyikapi tantangan bagi Indonesia sebagai negara maritim.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Adapun kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan negara dan/atau masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan keuangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Melalui beleid yang sama, pemerintah juga mengatur tentang tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbaharui format pelaporan data dan informasi PBB-P3 dan sektor lain selain Pedesaan dan Perkotaan (P2).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Peningkatan Peran Bea Cukai dalam Fungsi Pengawasan Kemaritiman

Pemerintah meningkatkan peran bea cukai dalam fungsi pengawasan kemaaritiman. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2019. Beleid ini berfokus pada peran Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Berdasarkan beleid ini, pengawasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli laut. Adapun patroli laut dilaksanakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

  • Penyeragaman Format Formulir SPOP PBB

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2019, pemerintah menyeragamkan format formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. Adapun SPOP merupakan surat yang digunakan oleeh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

Melalui beleid ini pemerintah membuat SPOP PBB-P3 seragam antarsektor PBB. Penyeragaman ini dilakukan untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  • Pengaturan Kembali Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Pemerintah memperluas pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 ini. Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, saatini pembebasan bea masuk juga akan diberikan atas tiga hal.

Pertama, untuk impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. Kedua, untuk pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Ketiga, untuk penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat.

  • Penambahan Klasifikasi Objek Pajak PBB dan Revisi Penetapan NJOP

Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk PBB-P3. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019.

Melalui beleid ini pemerintah menambah klasifikasi objek PBB-P3 yang sebelumnya hanya 4 sektor menjadi 6 sektor. Melalui beleid yang sama pemerintah juga menjabarkan ketentuan terkait dengan tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) secara terperinci untuk setiap sektor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?