KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo akan menyisir para ASN yang diketahui memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB0P2) sebagai salah satu upaya dalam mengejar taget pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, sebanyak 250 dari total 9.157 ASN Pemkab Purworejo yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Adapun realisasi PBB di Kabupaten Purworejo saat ini sudah mencapai 98,5% dari target senilai Rp39 miliar.

"Walau hanya 250 ASN, tetap harus ditertibkan. Panutan masyarakat mosok mau ngemplang pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, dikutip Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia menuturkan dinas yang ASN-nya diketahui masih menunggak PBB juga akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sanksi berupa penundaan TPP sesungguhnya tidak ada dalam ketentuan manapun. Namun, penundaan TPP diberlakukan demi meningkatkan kepatuhan pajak para ASN.

"Sanksi bagi ASN menunggak PBB supaya ke depan tertib dan disiplin," ujar Agus seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski demikian, lanjut Agus, pemkab masih akan memverifikasi data ASN yang belum melunasi PBB.

"Untuk data ini masih dalam konfirmasi. Kami akan cek secara mendalam, bisa jadi sudah yang bersangkutan sudah bayar tapi belum tercatat atau juga karena ada faktor lain," tuturnya.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, otoritas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor