KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:20 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengagendakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kebijakan ini diklaim yang tidak selalu ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dieksekusi pada tahun depan. Formulasi kebijakan saat ini tengah disusun oleh otoritas fiskal.

“Terkait itu [penyesuaian tarif CHT] itu naik karena belum pernah penyesuaian itu turun [tarifnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menambahkan perubahan kebijakan tarif CHT tersebut menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Pembahasan terkait kebijakan akan dibahas dalam waktu dekat.

Selain mengubah besaran tarif CHT, agenda simplifikasi layer juga menjadi cakupan pembahasan kebijakan. Namun, dia belum mau menjelaskan kebijakan tesebut lebih lanjut karena masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono terkait proses penyederhanaan layer cukai hasil tembakau yang sedang intens dibahas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“[Penyesuaian tarif CHT] itu lebih ke pengendalian konsumsi. Karena akan mendorong kenaikan harga," tuturnya.

Seperti diketahui, peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT sejatinya sudah diatur dalam PMK No.146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Proses simplifikasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.

Selama kurun waktu tersebut, skema penyederhanaan layer cukai akan dipangkas secara bertahap. Adapun tahapan penyederhanaan tersebut dilakukan memangkas layer cukai menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer cukai CHT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT