Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengagendakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kebijakan ini diklaim yang tidak selalu ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dieksekusi pada tahun depan. Formulasi kebijakan saat ini tengah disusun oleh otoritas fiskal.
“Terkait itu [penyesuaian tarif CHT] itu naik karena belum pernah penyesuaian itu turun [tarifnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).
Heru menambahkan perubahan kebijakan tarif CHT tersebut menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Pembahasan terkait kebijakan akan dibahas dalam waktu dekat.
Selain mengubah besaran tarif CHT, agenda simplifikasi layer juga menjadi cakupan pembahasan kebijakan. Namun, dia belum mau menjelaskan kebijakan tesebut lebih lanjut karena masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono terkait proses penyederhanaan layer cukai hasil tembakau yang sedang intens dibahas.
“[Penyesuaian tarif CHT] itu lebih ke pengendalian konsumsi. Karena akan mendorong kenaikan harga," tuturnya.
Seperti diketahui, peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT sejatinya sudah diatur dalam PMK No.146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Proses simplifikasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.
Selama kurun waktu tersebut, skema penyederhanaan layer cukai akan dipangkas secara bertahap. Adapun tahapan penyederhanaan tersebut dilakukan memangkas layer cukai menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer cukai CHT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.