KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:20 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengagendakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kebijakan ini diklaim yang tidak selalu ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dieksekusi pada tahun depan. Formulasi kebijakan saat ini tengah disusun oleh otoritas fiskal.

“Terkait itu [penyesuaian tarif CHT] itu naik karena belum pernah penyesuaian itu turun [tarifnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menambahkan perubahan kebijakan tarif CHT tersebut menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Pembahasan terkait kebijakan akan dibahas dalam waktu dekat.

Selain mengubah besaran tarif CHT, agenda simplifikasi layer juga menjadi cakupan pembahasan kebijakan. Namun, dia belum mau menjelaskan kebijakan tesebut lebih lanjut karena masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono terkait proses penyederhanaan layer cukai hasil tembakau yang sedang intens dibahas.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“[Penyesuaian tarif CHT] itu lebih ke pengendalian konsumsi. Karena akan mendorong kenaikan harga," tuturnya.

Seperti diketahui, peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT sejatinya sudah diatur dalam PMK No.146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Proses simplifikasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.

Selama kurun waktu tersebut, skema penyederhanaan layer cukai akan dipangkas secara bertahap. Adapun tahapan penyederhanaan tersebut dilakukan memangkas layer cukai menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer cukai CHT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP