THAILAND

Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2025 | 13:30 WIB
Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diperkirakan berdampak terhadap 1.200 perusahaan multinasional.

Wakil Dirjen Pajak Panuwat Luengwilai mengatakan Thailand berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai THB12 miliar atau Rp5,7 triliun dari pengenaan top-up tax pada Juni 2027 tersebut.

"Jika Thailand tidak memiliki undang-undang mengenai top-up tax, negara ini akan kehilangan tambahan penerimaan pajak yang seharusnya dikumpulkan dibandingkan dengan negara lain yang memiliki undang-undang top-up tax," katanya, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Panuwat menuturkan pajak minimum global mengatur perusahaan multinasional harus membayar PPh badan dengan tarif efektif 15%. Tarif ini berlaku atas grup korporasi multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Jika tarif efektifnya di bawah 15%, perusahaan tersebut harus membayar selisihnya di negara tempat perusahaan induknya berkantor pusat.

Panuwat juga menambahkan top-up tax tersebut akan memengaruhi 100 perusahaan multinasional Thailand yang berkantor pusat di luar negeri, serta 1.100 perusahaan multinasional asing di Thailand yang telah menerima fasilitas pajak dari Dewan Investasi.

Baca Juga:
Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah menghasilkan pendapatan setidaknya €750 juta atau THB26 miliar berdasarkan laporan keuangan konsolidasi mereka.

Panuwat menilai penerapan top-up tax sejalan dengan inisiatif pajak minimum global yang dipimpin oleh OECD, yang bertujuan memastikan keadilan dalam persaingan pajak global.

Ditjen Pajak bersama Dewan Investasi pun sedang berdiskusi mengenai pemberian fasilitas finansial sebagai alternatif insentif pajak. Misal, dengan memberikan kredit pajak yang dapat dikembalikan sepanjang memenuhi syarat dan pengurangan biaya untuk mendirikan fasilitas penelitian atau mengembangkan SDM.

Seperti dilansir nationthailand.com, Panuwat juga meminta perusahaan multinasional untuk patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku di Thailand. Dalam hal ini, perusahaan multinasional harus membayar top-up tax untuk pajak 2025 dalam waktu 18 bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 15:01 WIB KP2KP KUTACANE

WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu