PENERIMAAN PAJAK

Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:57 WIB
Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah telah salah langkah dalam menentukan target penerimaan pajak sejak awal karena tidak melibatkan wajib pajak. Besarnya kekurangan target pajak menjelang tiap akhir tahun seakan menjadi problema yang menguras tenaga.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan sejak awal pemerintah membuat target pajak cenderung bukan berangkat dari data historis dan possibility collection, sehingga otoritas pajak sulit mengejar target tersebut khususnya menjelang akhir tahun.

“Pemerintah terlalu sering memaksakan target pajak, apalagi tidak melibatkan pembayar pajak. Pemerintah seharusnya menggandeng para pembayar pajak sejak awal, sehingga extra effort pada akhir tahun tidak terlalu berat,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Dia menegaskan angka shortfall penerimaan pajak pun bisa semakin ditekan jika pemerintah menerapkan pendekatan kepada pembayar pajak, khususnya pelaku usaha yang cukup berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya regulasi yang galak menjadi suatu hal yang wajar terjadi menjelang akhir tahun, karena realita yang dihadapi adalah potensi shortfall yang cukup mengerikan. Pendekatan kepada pengusaha menjadi catatan penting agar pemerintah bersama pengusaha bersama-sama mengejar target yang realistis.

Di samping itu, Ajib menjelaskan skema self assessment yang dianut di Indonesia sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP) baru akan berjalan jika seluruh hal tersebut dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

“Kami usul mulai dari pembuatan peraturan, bahkan hingga RUU KUP, hingga penentuan target penerimaan pajak, secara tripartite harus melibatkan pengusaha. Terlebih 95% penerimaan pajak diperoleh dari skema self assessment,” paparnya.

Skema self assessment menjadi kunci utama dalam mengejar penerimaan pajak setiap tahunnya, karena upaya penegakkan hukum (law enforcement) hanya berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar 5% dari target saja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak