PENERIMAAN PAJAK

Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:57 WIB
Soal Ancaman Shortfall Pajak, Begini Saran Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah telah salah langkah dalam menentukan target penerimaan pajak sejak awal karena tidak melibatkan wajib pajak. Besarnya kekurangan target pajak menjelang tiap akhir tahun seakan menjadi problema yang menguras tenaga.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan sejak awal pemerintah membuat target pajak cenderung bukan berangkat dari data historis dan possibility collection, sehingga otoritas pajak sulit mengejar target tersebut khususnya menjelang akhir tahun.

“Pemerintah terlalu sering memaksakan target pajak, apalagi tidak melibatkan pembayar pajak. Pemerintah seharusnya menggandeng para pembayar pajak sejak awal, sehingga extra effort pada akhir tahun tidak terlalu berat,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Dia menegaskan angka shortfall penerimaan pajak pun bisa semakin ditekan jika pemerintah menerapkan pendekatan kepada pembayar pajak, khususnya pelaku usaha yang cukup berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya regulasi yang galak menjadi suatu hal yang wajar terjadi menjelang akhir tahun, karena realita yang dihadapi adalah potensi shortfall yang cukup mengerikan. Pendekatan kepada pengusaha menjadi catatan penting agar pemerintah bersama pengusaha bersama-sama mengejar target yang realistis.

Di samping itu, Ajib menjelaskan skema self assessment yang dianut di Indonesia sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP) baru akan berjalan jika seluruh hal tersebut dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Kami usul mulai dari pembuatan peraturan, bahkan hingga RUU KUP, hingga penentuan target penerimaan pajak, secara tripartite harus melibatkan pengusaha. Terlebih 95% penerimaan pajak diperoleh dari skema self assessment,” paparnya.

Skema self assessment menjadi kunci utama dalam mengejar penerimaan pajak setiap tahunnya, karena upaya penegakkan hukum (law enforcement) hanya berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar 5% dari target saja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026