Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemilik situs web perdagangan berjangka komiditi (PBK) yang diblokir oleh pemerintah bisa melakukan normalisasi atas web tersebut. Syaratnya, pemilik harus beriktikad baik untuk mengurus perizinan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan langkah normalisasi juga dimanfaatkan otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap entitas ilegal.
"Agar seluruh entitas legal patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat," ujar Aldison, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Perlu diketahui, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada kegiatan PBK tanpa izin, Bappebti akan melakukan langkah hukum.
Pemerintah memblokir 1.855 situs web ilegal yang melakukan kegiatan penawaran bidang PBK sepanjang 2023 lalu. Ribuan situs tersebut, termasuk binary option dan robot trading, tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan. Penegakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone)," kata Plt. Kepala Bapeppti Kasan.
Kasan lantas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bappebti, lanjut Kasan, secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari potensi kerugian akibat PBK ilegal.
Publik pun diminta berperan aktif dalam melaporkan temuan penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.