PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat volume perdagangan fisik emas secara digital di bursa berjangka menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sepanjang 2024.

Selama periode Januari-November 2024, nilai transaksi emas fisik mencapai Rp53,3 triliun, naik 556% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, yakni Rp8,1 triliun. Sementara volumennya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 8,3 ton.

"Angka-angka ini menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Sebagai informasi, setiap pedagang emas digital harus menyimpan minimal 10 kg emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, agar dapat melakukan transaksi dengan nasabah.

Kebijakan itu diberlakukan guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Bappebti 13/2019.

"Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas di depository. Jumlah itu 25%-nya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan dapat kepastian adanya emas fisik di setiap transaksinya," tulis Bappebti.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Tirta juga menjelaskan perdagangan emas fisik secara digital di Tanah Air menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Peningkatan nilai transaksi pada 2024 ini dipengaruhi beberapa hal, terutama kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, sampai saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam berinvestasi.

Namun, Tirta menambahkan, tetap ada tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan yang bisa memengaruhi nilai transaksi emas fisik secara digital. Karenanya, menurutnya diperlukan upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK terumasuk perdagangan emas fisik secara digital.

Saat ini ada 6 platform pedagang emas fisik secara digital yang berlisensi resmi. Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan