AMERIKA SERIKAT

Sistem Registrasi Anyar, IRS Desak Pembaruan Klasifikasi FATCA

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 September 2018 | 19:28 WIB
Sistem Registrasi Anyar, IRS Desak Pembaruan Klasifikasi FATCA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Internal Revenue Service – sebagai Otoritas Pajak Amerika Serikat – mendesak semua entitas bisnis untuk memperbarui klasifikasi FACTA. Hal ini menyusul adanya pembaruan sistem registrasi FACTA untuk implementasi proses sertifikasi.

Melansir Tax Notes International Vol.91 No.6, tenggat sertifikasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yakni 15 Desember. Dengan demikian, hal ini memberikan waktu yang cukup longgar bagi entitas.

Bagi entitas yang sudah terdaftar, IRS meminta agar masuk ke sistem yang baru dan memperbarui klasifikasi FATCA-nya. Sementara, entitas yang telah diminta untuk melengkapi persyaratan sertifikasi, harus memperbarui klasifikasi.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Selanjutnya, bagi entitas yang tidak memiliki persyaratan sertifikasi harus memperbarui klasifikasi FATCA mereka untuk menghindari tidak berlakunya sertifikasi terkait pemberitahuan di masa depan.

“Entitas dapat memperbarui klasifikasi FATCA mereka dengan memperbarui respons mereka terhadap pertanyaan 4 dalam pendaftaran atau dengan menjawab pertanyaan selama proses sertifikasi,” kata IRS, seperti dikutip pada Sabtu (1/9/2018).

Dalam panduan pengguna dan layanan pertanyaan yang sering muncu (frequently asked question/FAQ), ada beberapa isu yang terkait ketentuan sertifikasi, termasuk di dalamnya menyangkut pembaruan klasifikasi entitas.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Pasalnya, ada dua jenis sertifikasi FATCA. Pertama, sertifikasi satu kali (one-time certification) dari akun yang sudah ada dalam entitas sebelumnya. Kedua, sertifikasi periodik (separate periodic certification) dari kepatuhan entitas dengan berbagai persyaratan FACTA.

IRS juga menambahkan 3 FAQ FATCA baru pada 31 Juli lal yang berkaitan dengan proses peninjauan berkala. Berdasarkan perjanjian perantara yang memenuhi syarat (qualified intermediary/QI), QI harus menugaskan peninjauan berkala atas kepatuhannya terhadap perjanjian.

Kemudian petugas yang bertanggung jawab atas QI tersebut diwajibkan untuk membuat sertifikasi kontrol internal yang tercatat secara rinci dalam Lampiran I dari perjanjian, termasuk identifikasi kegagalan material.

Baca Juga:
AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

“Adapun untuk QI yang menggunakan 2017 sebagai tahun peninjauannya, batas waktu untuk sertifikasi QI ditunda hingga 1 Maret 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, FATCA merupakan bagian dari kebijakan perpajakan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memperbaiki kepatuhan warga terhadap regulasi perpajakan, terutama terkait dengan kepemilikan aset keuangan serta rekening bank di luar Negeri Paman Sam ini.

Dengan regulasi FATCA, entitas keuangan di luar AS juga diminta untuk menyampaikan informasi ke IRS. Informasi ini meliputi aset keuangan apapun yang dimiliki oleh wajib pajak AS atau dimiliki oleh perusahaan diluar AS dengan kepemilikan saham mayoritas perusahaan itu merupakan wajib pajak AS.

Baca Juga:
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Menurut IBFD International Tax Glossary (2015), FATCA ini disahkan oleh Amerika Serikat pada tahun 2010 untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan dan pajak AS dipungut terkait dengan rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri yang dimiliki oleh warga AS. FATCA mewajibkan foreign financial institutions (FFI) untuk memberikan informasi kepada Internal Revenue Service (IRS) AS mengenai identitas pemegang rekening AS mereka dan mewajibkan non-financial foreign entities (NFFE) untuk memberikan informasi kepada IRS mengenai pemilik substansial di AS.

Institusi asing yang gagal memenuhi persyaratan FATCA akan dikenakan withholding tax (WHT) AS dengan tarif 30% atas penghasilan investasi yang diperoleh dari sumber AS. FATCA diimplementasikan oleh AS dengan pemerintah asing melalui intergovernmental agreements (IGA). FATCA juga mewajibkan warga AS dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk melaporkan informasi mengenai rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri kepada IRS jika nilai total melebihi ambang pelaporan yang ditentukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?