KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi perlu memahami kembali bahwa first tranche petroleum (FTP) yang diterima kontraktor merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-20/PJ/2017.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa PPh atas FTP yang diterima kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan saat penghitungan.

"Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan atas FTP yang diterima pada saat penghitungan telah tercapai," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kembangkan Logistik, Malaysia Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Pajak

FTP merupakan sejumlah tertentu minyak mintah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

Masih dalam beleid yang sama, dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor pada saat penghitungan, yakni sebesar FTP diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan, dikurangi dua hal. Pertama, akumulasi FTP diperhitungkan sebelumnya. Kedua, sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.

Dalam hal akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP diperhitungkan bulan tersebut.

Baca Juga:
Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

Kemudian, PPh atas FTP yang diterima kontraktor wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada DJP setiap bulan. Kontraktor juga wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban PPh atas FTP menjadi kewajiban kontraktor pemegang Participating Interest pada saat penghitungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini