KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi perlu memahami kembali bahwa first tranche petroleum (FTP) yang diterima kontraktor merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-20/PJ/2017.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa PPh atas FTP yang diterima kontraktor, penghitungannya ditangguhkan sampai dengan saat penghitungan.

"Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan atas FTP yang diterima pada saat penghitungan telah tercapai," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

FTP merupakan sejumlah tertentu minyak mintah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

Masih dalam beleid yang sama, dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak penghasilan atas FTP yang diterima kontraktor pada saat penghitungan, yakni sebesar FTP diperhitungkan yang didapat dari akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan, dikurangi dua hal. Pertama, akumulasi FTP diperhitungkan sebelumnya. Kedua, sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan.

Dalam hal akumulasi FTP yang diterima kontraktor sampai dengan bulan berjalan dikurangi akumulasi FTP Diperhitungkan sebelumnya lebih kecil dari sisa biaya operasi yang belum dikembalikan sampai dengan bulan berjalan, maka tidak ada FTP diperhitungkan bulan tersebut.

Baca Juga:
Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Kemudian, PPh atas FTP yang diterima kontraktor wajib disetorkan ke kas negara dan dilaporkan kepada DJP setiap bulan. Kontraktor juga wajib melaporkan FTP Diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, kewajiban PPh atas FTP menjadi kewajiban kontraktor pemegang Participating Interest pada saat penghitungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Selasa, 12 November 2024 | 17:30 WIB PMK 79/2024

KSO Ber-NPWP, Kewajiban PPh Dilaksanakan Sesuai PMK 79 Mulai 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil