PROFIL PAJAK KABUPATEN BOGOR

Simak Profil Pajak Kabupaten Berpenduduk Terbanyak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 15:30 WIB
Simak Profil Pajak Kabupaten Berpenduduk Terbanyak di Indonesia

KABUPATEN Bogor merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang berdekatan dengan ibu kota negara, Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, daerah ini memiliki aktivitas pembangunan yang cukup tinggi.

Pesatnya aglomerasi yang terjadi di Kabupaten Bogor juga berdampak pada kondisi demografinya. Pada 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi Kabupaten Bogor sebagai kabupaten dengan penduduk terbanyak di Indonesia dengan perkiraan jumlah penduduk menembus angka 6 juta jiwa.

Kabupaten Bogor juga memiliki keindahan alam, keanekaragaman budaya, potensi olahraga, serta berbagai destinasi pariwisata. Potensi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan logo dan julukan baru pada daerah ini sebagai The City of Sport and Tourism.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Bogor menunjukkan produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Bogor pada 2019 senilai Rp237,11 triliun. Perekonomian daerah ini ditopang bidang usaha industri pengolahan yang memiliki kontribusi sebesar 54% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran juga menjadi kontributor utama perekonomian Kabupaten Bogor, yakni sebesar 12% dari PDRB 2019. Selanjutnya, sektor konstruksi serta pertanian, kehutanan, dan perikanan juga memberikan kontribusi cukup tinggi terhadap PDRB, masing-masing sebesar 12% dan 11% pada 2019. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 4% dari total PDRB daerah ini.


Sumber: BPS Kabupaten Bogor (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Bogor pada 2019 senilai Rp8,14 triliun. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp3,16 triiun atau 39% dari total pendapatan 2019.

Sementara itu, dana perimbangan yang diterima daerah ini senilai Rp3,09 triliun atau sebesar 38% dari total pendapatan daerah pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu sebesar Rp1,88 triliun atau 23%.

Apabila diperinci, PAD Kabupaten Bogor didominasi oleh realisasi pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp2,24 triliun pada 2019 atau sebesar 71% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 23% atau senilai Rp718,73 miliar berdasarkan nominal. Kontribusi terendah PAD kota ini berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya sebesar Rp141,47 miliar dan Rp57,54 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Bogor memiliki tren peningkatan pada periode 2015 hingga 2019. Realisasi penerimaan pajak selalu melampaui target pajak yang ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp1,28 triliun atau 116% dari target yang ditetapkan. Kinerja penerimaan pajak mengalami peningkatan pada 2016 mencapai 117% dari target APBD dengan nominal senilai Rp1,52 triliun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Pada 2017, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp1,79 triliun atau 126% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mengalami peningkatan mencapai Rp1,97 triliun. Hal serupa juga terjadi pada 2019 dengan kinerja 129% target APBD atau senilai Rp2,24 triliun.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Bogor pada tahun 2018, yakni senilai Rp657,28 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) senilai Rp509,77 miliar serta pajak penerangan jalan senilai Rp140,76 miliar. Sebaliknya, pajak reklame menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kabupaten ini, yakni hanya senilai Rp1,83 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Bogor diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Bogor dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.bogorkab.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Bogor.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain tarif yang berlaku di atas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga memiliki beberapa program insentif pajak. Pada 2020, melalui Peraturan Bupati Bogor No. 39 Tahun 2020, wajib pajak di daerah ini dapat memanfaatkan relaksasi penghapusan sanksi administratif untuk PBB P-2 sampai dengan tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Bogor berencana melanjutkan kembali program keringanan pajak mulai dari Januari hingga akhir Maret 2021.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Bogor pada 2017 tercatat sebesar 1,00%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bogor relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Ikhtiar peningkatan PAD dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor melalui berbagai inovasi dan terobosan. Salah satu upaya yang terus dilaksanakan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Upaya intensifikasi dilakukan melalui penagihan pajak terutang dari berbagai subjek pajak, salah satunya wisma-wisma milik pemerintah pusat yang selama ini disewakan kepada masyarakat. Selain itu, Bappenda juga sedang gencar untuk menarik piutang PBB-P2 untuk meningkatkan PAD.

Pemkab Bogor juga melakukan upaya ekstensifikasi dengan menggencarkan pendataan objek pajak. Pasalnya, masih banyak potensi pajak daerah dari jasa penginapan di Kabupaten Bogor, khususnya Puncak, yang masih belum dapat dipungut dengan optimal.

Sementara bagi wajib pajak, berbagai kemudahan juga telah disiapkan. Pemkab Bogor telah mengeluarkan aplikasi BPHTB Online dan PBB Online dalam memudahkan pengecekan jumlah tagihan hingga pembayaran pajak.

Tidak hanya itu, Pemkab Bogor juga rutin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Penghargaan diberikan kepada pejabat instansi yang telah berkontribusi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak, yaitu organisasi, pengusaha, serta kepala desa dan lurah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak