PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Jakarta menegaskan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak berlaku di Jakarta.

Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Lusiana Herawati mengatakan opsen tidak dipungut mengingat Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

"Untuk itu di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB," katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Opsen PKB dan BBNKB dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan skema baru yang menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi kepada kabupaten/kota otonom.

Mengingat Jakarta tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, pemprov berhak mengenakan PKB dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku di provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU HKPD, pemprov dapat mengenakan PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama sebesar maksimal 2%, serta untuk kepemilikan kedua dan seterusnya maksimal sebesar 10%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, pemprov berwenang mengenakan PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya maksimal 6%. PKB dikenakan bersamaan dengan opsen sebesar 66% dari pokok PKB.

Dengan demikian, pemilik kendaraan selaku wajib pajak menanggung beban pajak sebesar maksimal 2% secara efektif untuk kepemilikan pertama, serta maksimal 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom," tutur Lusiana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax