PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau dan pemkab/pemkot se-Provinsi Riau menyepakati perjanjian kerja sama pemungutan pajak daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut disepakati seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai 5 Januari 2025.

"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan opsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemprov dan pemkab/pemkot," ujar Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kerja sama antara Pemprov Riau dan pemkab/pemkot se-Provinsi Riau mencakup sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya.

"Untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini dibutuhkan komitmen pendanaan bersama yang paling sedikit 1% dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemkab/pemkot," ujar Rahman. Rahman pun berharap seluruh pihak dalam perjanjian bisa saling berkoordinasi guna meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

"Saya minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah," kata Rahman.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai informasi, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang.

Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Adapun penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Opsen harus dipungut bersamaan dengan pokok pajak. Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas kabupaten/kota atau provinsi secara otomatis lewat mekanisme split payment. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP