PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau dan pemkab/pemkot se-Provinsi Riau menyepakati perjanjian kerja sama pemungutan pajak daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut disepakati seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai 5 Januari 2025.

"Dalam hal pengimplementasian sinergi pemungutan opsen pajak daerah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemprov dan pemkab/pemkot," ujar Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Kerja sama antara Pemprov Riau dan pemkab/pemkot se-Provinsi Riau mencakup sinergi pendanaan, pengelolaan pajak daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah, dan sinergi lainnya.

"Untuk menunjang optimalisasi pajak daerah ini dibutuhkan komitmen pendanaan bersama yang paling sedikit 1% dari penerimaan opsen pajak dan juga dukungan fasilitas yang dimiliki pemkab/pemkot," ujar Rahman. Rahman pun berharap seluruh pihak dalam perjanjian bisa saling berkoordinasi guna meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

"Saya minta kepada para bupati dan wali kota untuk nanti kita sama-sama berkomitmen mewujudkan kesepakatan bersama ini serta melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak daerah," kata Rahman.

Baca Juga:
Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

Sebagai informasi, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB.

Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang.

Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Opsen harus dipungut bersamaan dengan pokok pajak. Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas kabupaten/kota atau provinsi secara otomatis lewat mekanisme split payment. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Senin, 10 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah