KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menyerahkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp767,7 juta ke Pemkab Kebumen.

Uang pajak senilai Rp767,7 juta tersebut merupakan hasil penagihan PBB yang dilakukan oleh Kejari Kebumen berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Kebumen.

"Uang ini telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Kebumen," kata Kepala Kejari Kebumen Endi Sulistiyo, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sejauh ini, lanjut Endi, terdapat 49 kasus tunggakan PBB yang berhasil diselesaikan Kejari Kebumen. Namun, perlu dicatat, tunggakan PBB yang penagihannya dilimpahkan Pemkab Kebumen kepada Kejari Kebumen masih belum sepenuhnya cair.

Dia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa wajib pajak yang memilih untuk mencicil pelunasan tunggakan PBB-nya.

"Ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ada juga uang PBB yang dikorupsi oleh seorang kepala desa, ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Endi menegaskan bahwa Kejari akan menindak siapapun yang tidak membayar pajak ataupun menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannya sama saja menghambat pembangunan," ujar Endi seperti dilansir kebumen24.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengapresiasi Kejari Kebumen yang berhasil menagih tunggakan PBB senilai Rp767,7 juta dari total tunggakan senilai Rp1 miliar dalam SKK.

"Harapannya, pada 2025, sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan, baik dari segi persoalan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?