KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menyerahkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp767,7 juta ke Pemkab Kebumen.

Uang pajak senilai Rp767,7 juta tersebut merupakan hasil penagihan PBB yang dilakukan oleh Kejari Kebumen berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Kebumen.

"Uang ini telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Kebumen," kata Kepala Kejari Kebumen Endi Sulistiyo, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sejauh ini, lanjut Endi, terdapat 49 kasus tunggakan PBB yang berhasil diselesaikan Kejari Kebumen. Namun, perlu dicatat, tunggakan PBB yang penagihannya dilimpahkan Pemkab Kebumen kepada Kejari Kebumen masih belum sepenuhnya cair.

Dia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa wajib pajak yang memilih untuk mencicil pelunasan tunggakan PBB-nya.

"Ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ada juga uang PBB yang dikorupsi oleh seorang kepala desa, ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Endi menegaskan bahwa Kejari akan menindak siapapun yang tidak membayar pajak ataupun menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannya sama saja menghambat pembangunan," ujar Endi seperti dilansir kebumen24.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengapresiasi Kejari Kebumen yang berhasil menagih tunggakan PBB senilai Rp767,7 juta dari total tunggakan senilai Rp1 miliar dalam SKK.

"Harapannya, pada 2025, sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan, baik dari segi persoalan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP