Ilustrasi.
KEBUMEN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menyerahkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp767,7 juta ke Pemkab Kebumen.
Uang pajak senilai Rp767,7 juta tersebut merupakan hasil penagihan PBB yang dilakukan oleh Kejari Kebumen berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkab Kebumen.
"Uang ini telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Kebumen," kata Kepala Kejari Kebumen Endi Sulistiyo, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Sejauh ini, lanjut Endi, terdapat 49 kasus tunggakan PBB yang berhasil diselesaikan Kejari Kebumen. Namun, perlu dicatat, tunggakan PBB yang penagihannya dilimpahkan Pemkab Kebumen kepada Kejari Kebumen masih belum sepenuhnya cair.
Dia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa wajib pajak yang memilih untuk mencicil pelunasan tunggakan PBB-nya.
"Ada beberapa pembayarannya dilakukan secara bertahap atau dicicil. Ada juga uang PBB yang dikorupsi oleh seorang kepala desa, ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.
Endi menegaskan bahwa Kejari akan menindak siapapun yang tidak membayar pajak ataupun menyalahgunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Tidak membayar pajak atau menyalahgunakannya sama saja menghambat pembangunan," ujar Endi seperti dilansir kebumen24.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengapresiasi Kejari Kebumen yang berhasil menagih tunggakan PBB senilai Rp767,7 juta dari total tunggakan senilai Rp1 miliar dalam SKK.
"Harapannya, pada 2025, sinergitas dan kerjasama ini dilanjutkan, baik dari segi persoalan tunggakan PBB atau dalam permasalahan hukum yang lain," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.