KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Kemendagri Minta Pemda Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Siap-Siap! Kemendagri Minta Pemda Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak dan menunggu diselenggarakannya pemutihan.

"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, Fatoni meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan agar masyarakat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sanksi juga perlu disiapkan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB. Adapun salah satu sanksi yang sedang disiapkan adalah penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

"Tim Pembina Samsat Nasional akan menerapkan penghapusan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Jadi kalau 2 tahun berturut-turut tidak membayar akan dihapus sehingga menjadi kendaraan yang tidak ada suratnya, ilegal," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Kebijakan ini masih akan terus disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan pembayaran PKB.

Berdasarkan catatan Kemendagri, setiap pemda memiliki potensi PKB sebesar 40% hingga 60% yang belum dimaksimalkan. Adapun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tunggakan PKB secara nasional sudah mencapai Rp100 triliun.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penghapusan registrasi kendaraan juga diperlukan untuk menyinkronkan data kendaraan pada Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiga instansi memiliki catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan