PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Minus, Bos Pajak Tetap Optimis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 10:43 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Minus, Bos Pajak Tetap Optimis

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak masih memiliki optimisme yang cukup tinggi dalam mengejar sisa target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2017 baru mencapai Rp770,7 triliun atau sekitar 60% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan seluruh petugas telah diminta untuk mengejar kekurangan target tersebut dalam kurun waktu tersisa 3 bulan. Dia merasa optimis target penerimaan pajak tahun 2017 bisa direalisasikan melalui berbagai upaya strategis.

“Saya optimis penerimaan pajak tahun ini kena target. Saya sudah minta Eselon II bekerja hingga pukul 10 malam setiap harinya. ” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Baca Juga:
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Bahkan Ken juga baru saja menerbitkan Instruksi Dirjen Pajak 5/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak tahun 2017. Melalui Instruksi 5/2017, dia meminta seluruh Kakanwil Ditjen Pajak untuk bekerja lebih keras dalam mengamankan penerimaan pajak.

Adapun isi Instruksi 5/2017 itu antara lain seluruh Kakanwil Ditjen Pajak wajib mengaktifkan telepon seluler 24 jam non stop, serta melakukan pemanggilan kepada wajib pajak tertentu dalam rangka penggalian potensi penerimaan dan kepatuhan.

Dia berharap seluruh Kakanwil Ditjen Pajak bisa mengimplementasikan Instruksi 5/2017 tersebut dengan penuh tanggung jawab. Mengingat otoritas pajak masih perlu menempuh sisa target penerimaan pajak yang cukup besar.

Baca Juga:
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Meski begitu, realisasi penerimaan pajak dari bulan Januari-September 2017 justru mengalami pertumbuhan minus 2,79% year on year (YoY) atau tahunan. Lesunya pertumbuhan itu pun disebabkan oleh penerimaan yang tidak berulang seperti uang tebusan program pengampunan pajak.

Kemudian, hal itu juga didasari oleh Pajak Penghasilan (PPh) Final Revaluasi, perbedaan waktu pencairan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) yang nilainya cukup signifikan untuk mendorong kekurangan target penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya