BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Setoran Bea Cukai Kurang Rp32,52 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 08:43 WIB
Setoran Bea Cukai Kurang Rp32,52 Triliun

Ilustrasi gedung Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir November 2019 masih sekitar 84,43% dari target dalam APBN. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (18/12/2019).

Realisasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hingga akhir Oktober 2019 tercatat senilai Rp176,30 triliun atau tumbuh 6,94% secara tahunan. Dengan target senilai Rp208,82 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp32,52 triliun hingga akhir tahun.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan penerimaan masih didominasi oleh cukai rokok. Dia optimistis akan ada peningkatan penerimaan di akhir tahun karena kenaikan produksi serta pemesanan dan pelunasan pita cukai rokok.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Ini akibat kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai rokok kredit [sampai Desember] dan efektivitas program penertiban cukai berisiko tinggi,” katanya.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Hingga saat ini, sudah ada beberapa wajib pajak yang tertarik untuk menggunakan insentif untuk kegiatan vokasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan
  • Borong Pita Cukai

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan langkah borong pita cukai (forestalling) di akhir tahun akan terjadi mengingat ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%.

Apalagi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 disebutkan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020. Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa membeli pita cukai dan menikmati tarif yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan.

  • Insentif Pajak untuk Kegiatan Vokasi

Biasanya, rata-rata pelunasan pita cukai mencapai Rp11 triliun – Rp 12 triliun per bulan. Dengan adanya forestalling, akan ada kenaikan sekitar 45% dari waktu normal bulanan. Selain itu, DJBC juga gencar melakukan aksi penindakan beberapa penyelundupan barang ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Sampai dengan saat ini, insentif super tax deduction yang sudah mulai dimanfaatkan adalah insentif untuk kegiatan vokasi. Selain memang aturan turunan insentif untuk litbang yang belum keluar, kondisi tersebut dinilai wajar karena pada prinsipnya perusahaaan memiliki program pengembangan pegawai dalam perusahaan.

“Sementara, kegiatan litbang membutuhkan investasi besar dan rencana jangka panjang,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Simak wawancara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini.

  • Pajak Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengaturan terkait kebijakan pajak atas transaksi layanan digital akan dijabarkan dalam omnibus law perpajakan. Hal ini akan melengkapi pengaturan perdagangan elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Beleid tersebut, menurut Suryo, sudah memiliki arah kebijakan yang menganut prinsip significant economic presence. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 yang menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen Indonesia dianggap memenuhi kehadiran fisik dengan beberapa kriteria.

“Jadi PP No.80/2019 secara khusus soal perdagangan elektronik dan itu nanti akan diatur secara teknis bagaimana perumusan BUT itu dalam omnibus law perpajakan,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025