DITJEN PAJAK:

September 2017, Pertumbuhan Penerimaan Pajak Minus 2,9%

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 16:29 WIB
September 2017, Pertumbuhan Penerimaan Pajak Minus 2,9%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan September 2017 baru mencapai Rp770,7 triliun termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas atau sekitar 60% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Hal itu terjadi karena adanya penerimaan yang tidak berulang seperti uang tebusan program pengampunan pajak dan PPh final revaluasi.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi dari bulan Januari-September 2017 justru mengalami pertumbuhan minus 2,79% year-on-year (yoy). Sementara, pertumbuhan penerimaan pajak tanpa akumulasi PPh Migas yaitu minus 4,7% yoy.

"Pertumbuhan negatif penerimaan ini lebih disebabkan karena adanya penerimaan yang tidak berulang, seperti uang tebusan dan PPh final revaluasi. Serta perbedaan waktu pencairan PBB (pajak bumi dan bangunan) dan PPh DTP (ditanggung pemerintah) yang nilainya signifikan," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (9/10).

Baca Juga:
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Yon menegaskan pertumbuhan penerimaan pajak non PPh Migas di luar uang tebusan maupun di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan perbedaan waktu tersebut mencapai sebesar 12,6% terhitung selama 9 bulan tahun 2017.

Kemudian, realisasi penerimaan pajak di luar PPh Migas baru mencapai Rp732,1 triliun atau sekitar 59% dari target APBNP 2017. Sumbangsih PPh Migas terhadap penerimaan pajak baru mencapai Rp38,6 triliun hingga akhir bulan September 2017.

"PPh non Migas terealisasi Rp418 triliun atau setara 56,3% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2016 dengan pertumbuhan minus 12,33% yoy," ungkapnya.

Baca Juga:
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Sementara itu, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pun hanya tercapai Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target dalam APBNP 2017. Realisasi PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan sebesar 13,7% yoy.

Di samping itu, otoritas pajak masih harus mengejar penerimaan sebanyak Rp500 triliun hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Bahkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun telah menerbitkan Instruksi INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak Tahun 2017.

Ken berharap target penerimaan pajak bisa lebih cepat dikejar melalui 3 hal penting, antara lain kesiagaan setiap Kakanwil Ditjen Pajak selama 24 jam setiap harinya, pemanggilan wajib pajak yang dilakukan Kakanwil Ditjen Pajk dalam rangka pengecekan kepatuhan, serta harapan implementasi terbaik dalam menjalankan instruksi tersebut.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya