BERITA PAJAK HARI INI

Sepi Peminat, Insentif Pajak akan Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:07 WIB
Sepi Peminat, Insentif Pajak akan Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah terobosan terus digulirkan agar pembiayaan pembangunan infrastruktur dari pasar modal mengalir deras, namun insentif investasi masih sepi peminat. Pemerintah akan mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebagai insentif agar investasi di pasar modal kian semarak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media pagi ini, Kamis (7/9).

Evaluasi akan dilakukan terhadap sejumlah insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri khusus (KI), insentif PPh ditanggung pemerintah, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat apa penyebab tidak lakunya sejumlah insentif fiskal tersebut. Kementerian Keuangan siap untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang berasal dari internal kementerian.

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan segera merampungkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mewaspadai beberapa faktor eksternal dalam menyusun rencana ekonomi 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penyesuaian Tarif Cukai Rampung Bulan Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan semakin cepat tarif baru diketok, waktu persiapan instrumen penyesuaiannya akan semakin panjang. Adapun faktor yang dipertimbangkan terkait rencana penyesuaian tarif tersebut yakni pertumbuhan alami, konsentrasi pengendalian konsumsi, tenaga kerja, dan petani tembakau. Kendati mengalami penyesuaian, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan yang dibagi menjadi tiga yakni sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan.

  • Faktor Eksternal Jadi Pengaruh Utama Ekonomi Global 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mewaspadai risiko global yang bisa memengaruhi kondisi perekonomian nasional dan pencapaian target pembangunan pada 2018. Menurutnya, risiko eksternal tersebut antara lain terkait perkembangan di Amerika Serikat dan China. Selain itu, risiko global lainnya pada 2018 terkait stagnasi harga komoditas, penguatan dolar AS, kondisi keamanan Korea Utara, proses Brexit dan ancaman terorisme.

Baca Juga:
Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?
  • Dorong Daya Beli, Kadin Minta PPN Dibebaskan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang berbelanja. Sampai saat ini, pusat perbelanjaan belum mengalami perbaikan signifikan dari perlambatan daya beli. Pengusaha meyakini kondisi ini hanya bisa dipulihkan oleh kebijakan pemerintah khususnya dengan penghapusan beban pajak yang ditanggung konsumen.

  • APM Sambut Baik Rencana Penurunan Pajak Sedan

Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor di menyambut baik wacara pengurangan pajak sedan.APM saat ini tengah menunggu kebijakan pengurangan pajak tersebut diterapkan. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan bahwa wacana penurunan pajak sedan dimaksudkan untuk menstimulasi penjualan sedan di Indonesia. Menurutnya, jumlah penjualan mobil sedan di Indonesia saat ini hanya sebesar 2% dari total penjualan mobil secara nasional.

  • Paparkan RAPBN 2018 Ke DPD, Ini Aspirasi yang Disampaikan DPD

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan RAPBN 2018 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah seorang anggota DPD asal Sumatra Barat Leonardy Harmainy menyampaikan aspirasi daerah kepada Menkeu saat penyampaian paparan tersebut. Menurut Leonardy banyak pengusaha UMKM yang mengeluhkan sulitnya untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Menurutnya, penggunaan e-faktur hanya bisa dilakukan oleh pengusaha besar saja. Sementara di daerah, untuk setingkat UMKM dan pengusaha pemula (startup), penggunaan e-faktur masih menjadi kendala bagi mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang dapat membantuk pelaku usaha di daerah untuk dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai