KEBIJAKAN PAJAK

Sepanjang 2021, Pemberian Fasilitas Impor Vaksin dan Alkes Rp10,2 T

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 13:00 WIB
Sepanjang 2021, Pemberian Fasilitas Impor Vaksin dan Alkes Rp10,2 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp10,12 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Bea Cukai memberikan insentif luar biasa, terutama untuk barang-barang kesehatan yang dibutuhkan. Jumlahnya mencapai Rp10,12 triliun dan kalau Anda lihat paling besar adalah untuk vaksin," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp8,33 triliun, atas total impor senilai Rp44,08 triliun. Vaksin yang diimpor sebanyak 465,07 juta dosis, terdiri atas 311,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,9 juta dosis masih berbentuk bulk.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,79 trilliun dengan nilai impor Rp9,17 triliun. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni PCR test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Beberapa jenis fasilitas fiskal yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada alat kesehatan, jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas seperti reagen PCR, oksigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, ada insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020.

Sri Mulyani menyebut fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Sepanjang 2021, pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp7,68 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201