TATA PEMERINTAHAN

Seleksi CPNS Dibuka Lagi Oktober 2019, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 14:32 WIB
Seleksi CPNS Dibuka Lagi Oktober 2019, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan kembali membuka penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada Oktober 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan penerimaan ASN baru pada 2019 ini akan dibuka kembali. Adapun total kebutuhan ASN nasional pada tahun ini sebanyak 254.173 orang.

“Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS [calon pegawai negeri sipil] dan 100.000 formasi P3K [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja] tahap Kedua,” kata Bima dalam siaran pers, yang dilansir Setkab, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Dia memproyeksi akan sebanyak 5,5 juta pelamar yang akan mengikuti seleksi penerimaan ASN pada Oktober 2019. Jumlah itu melebihi pelamar pada tahun lalu sebanyak 3,6 juta, dengan rincian pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1,4 juta dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2,2 juta.

Dari aspek infrastruktur seleksi, sambung Bima, ada 108 titik lokasi di seluruh Indonesia yang dapat dimanfaatkan. BKN, sambungnya, telah bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah untuk penyediaan infrastruktur pelaksanaan seleksi ASN.

“Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak. Oleh karena itu, beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Bima menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018. Permasalahan yang membuat peserta tidak memenuhi syarat administrasi ini diharapkan tidak terulang pada tahun ini.

Beberapa kendala itu antara lain, pertama, database kependudukan yang tidak update, terutama lesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.

Kedua, sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Ketiga, KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli. Keempat, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN