Ilustrasi.
ANYER, DDTCNews - Pemerintah hanya mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp15,4 triliun untuk mendukung penggajian tenaga honorer pemda yang diangkat menjadi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
Anggaran dimaksud justru turun dibandingkan dengan alokasi 2024 yang senilai Rp15,7 triliun dan alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun.
"Mengapa ini turun? Sebelumnya lebih melihat pada realisasi pengangkatan itu sendiri," kata Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus ketika menjelaskan penurunan DAU tersebut, dikutip Jumat (27/9/2024)
Sandy menjelaskan total DAU penggajian PPPK yang terserap sesungguhnya pada 2023 hanya senilai Rp2,5 triliun. Hal ini dikarenakan DAU penggajian PPPK dahulu disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema reimburse
Namun demikian, sambungnya, skema reimburse tersebut tidak terlalu banyak dimanfaatkan karena banyak pemerintah yang tak kunjung mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
"Ternyata dengan cara seperti itu pemerintah daerah merasa tidak punya cukup kas, harus nalangin dulu. Sampai menjelang akhir tahun itu tidak terserap dengan baik," ujar Sandy.
Berkaca pada kondisi 2023 tersebut, DAU penggajian PPPK pada 2024 dan 2025 akan langsung disalurkan di awal sebelum pembayaran gaji.
"Pada 2024, kami bayarkan di depan. Pemda berencana mau membayar PPPK berapa yang diangkat bulan depan, tiap bulan kami salurkan," tutur Sandy.
Meski skema penyaluran DAU penggajian PPPK sudah diubah, realisasi DAU tersebut tercatat masih sebesar 40%. Lambatnya penyerapan DAU penggajian PPPK disebabkan oleh lambatnya pengangkatan PPPK hingga akhir Agustus 2024.
Sebagai informasi, Pasal 66 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur penataan pegawai honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Penataan pegawai honorer yang dimaksud dalam Pasal 66 salah satunya adalah mengangkat mereka menjadi PPPK.
"Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.