KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Pemerintah hanya mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp15,4 triliun untuk mendukung penggajian tenaga honorer pemda yang diangkat menjadi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).

Anggaran dimaksud justru turun dibandingkan dengan alokasi 2024 yang senilai Rp15,7 triliun dan alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun.

"Mengapa ini turun? Sebelumnya lebih melihat pada realisasi pengangkatan itu sendiri," kata Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus ketika menjelaskan penurunan DAU tersebut, dikutip Jumat (27/9/2024)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sandy menjelaskan total DAU penggajian PPPK yang terserap sesungguhnya pada 2023 hanya senilai Rp2,5 triliun. Hal ini dikarenakan DAU penggajian PPPK dahulu disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema reimburse

Namun demikian, sambungnya, skema reimburse tersebut tidak terlalu banyak dimanfaatkan karena banyak pemerintah yang tak kunjung mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

"Ternyata dengan cara seperti itu pemerintah daerah merasa tidak punya cukup kas, harus nalangin dulu. Sampai menjelang akhir tahun itu tidak terserap dengan baik," ujar Sandy.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Berkaca pada kondisi 2023 tersebut, DAU penggajian PPPK pada 2024 dan 2025 akan langsung disalurkan di awal sebelum pembayaran gaji.

"Pada 2024, kami bayarkan di depan. Pemda berencana mau membayar PPPK berapa yang diangkat bulan depan, tiap bulan kami salurkan," tutur Sandy.

Meski skema penyaluran DAU penggajian PPPK sudah diubah, realisasi DAU tersebut tercatat masih sebesar 40%. Lambatnya penyerapan DAU penggajian PPPK disebabkan oleh lambatnya pengangkatan PPPK hingga akhir Agustus 2024.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagai informasi, Pasal 66 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur penataan pegawai honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Penataan pegawai honorer yang dimaksud dalam Pasal 66 salah satunya adalah mengangkat mereka menjadi PPPK.

"Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan