KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Ilustrasi.

ANYER, DDTCNews - Pemerintah hanya mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp15,4 triliun untuk mendukung penggajian tenaga honorer pemda yang diangkat menjadi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).

Anggaran dimaksud justru turun dibandingkan dengan alokasi 2024 yang senilai Rp15,7 triliun dan alokasi DAU untuk penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun.

"Mengapa ini turun? Sebelumnya lebih melihat pada realisasi pengangkatan itu sendiri," kata Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus ketika menjelaskan penurunan DAU tersebut, dikutip Jumat (27/9/2024)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sandy menjelaskan total DAU penggajian PPPK yang terserap sesungguhnya pada 2023 hanya senilai Rp2,5 triliun. Hal ini dikarenakan DAU penggajian PPPK dahulu disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema reimburse

Namun demikian, sambungnya, skema reimburse tersebut tidak terlalu banyak dimanfaatkan karena banyak pemerintah yang tak kunjung mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

"Ternyata dengan cara seperti itu pemerintah daerah merasa tidak punya cukup kas, harus nalangin dulu. Sampai menjelang akhir tahun itu tidak terserap dengan baik," ujar Sandy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berkaca pada kondisi 2023 tersebut, DAU penggajian PPPK pada 2024 dan 2025 akan langsung disalurkan di awal sebelum pembayaran gaji.

"Pada 2024, kami bayarkan di depan. Pemda berencana mau membayar PPPK berapa yang diangkat bulan depan, tiap bulan kami salurkan," tutur Sandy.

Meski skema penyaluran DAU penggajian PPPK sudah diubah, realisasi DAU tersebut tercatat masih sebesar 40%. Lambatnya penyerapan DAU penggajian PPPK disebabkan oleh lambatnya pengangkatan PPPK hingga akhir Agustus 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, Pasal 66 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur penataan pegawai honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Penataan pegawai honorer yang dimaksud dalam Pasal 66 salah satunya adalah mengangkat mereka menjadi PPPK.

"Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU ASN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak