SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menggelar seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Calon pelamar bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Periode pendaftaran seleksi PPPK dibagi dalam 2 periode. Periode I dibuka pada 1 Oktober hingga 20 Oktober khusus untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023), eks THK-II, serta tenaga honorer yang terdata di database BKN.

"Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kami terbitkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khusus untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), pendaftaran seleksi PPPK periode II dibuka mulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pada tahun ini, lanjut Anas, pemerintah telah menetapkan formasi bagi PPPK maksimal sebanyak 1.031.554 formasi dan difokuskan untuk tenaga honorer.

"Seleksi PPPK tahun 2024 kami fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan, yakni pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database BKN; non-ASN yang terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tutur Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra