Pengumuman dari Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah seleksi ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang CHA dan jabatan hakim ad hoc berjumlah 3 orang calon.
Sebanyak 8 posisi CHA dicari untuk mengisi posisi 1 hakim agung di kamar perdata, 4 hakim agung di kamar pidana, 1 hakim agung di kamar agama, serta 2 hakim agung di kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
“KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," jelas Nurdjanah dalam konferensi pers, dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/11/2021).
KY, sambungnya, mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring.
KY tidak melayani pendaftaran secara langsung. Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, lanjut Nurdjanah, KY akan menggelar seleksi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
“Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut," imbuhnya.
Untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Calon berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi. Calon juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sementara untuk CHA jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Calon berusia sekurang-kurangnya 45 tahun serta berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun. Calon juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun serta berumur sekurang-kurangnya 50 tahun.
Calon juga tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Calon juga bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.
Berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah di situs web www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online. Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan KY pada saat pemberkasan yang ditentukan kemudian.
“Bagi calon yang telah mengikuti seleksi 2 kali berturut-turut maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," imbuh Nurdjanah.
Dalam melakukan seleksi ini, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar.
KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Simak informasi selengkapnya terkait dengan CHA di sini dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.