BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Berlaku Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:25 WIB
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Berlaku Sampai Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024. Topik ini cukup menjadi perhatian netizen selama sepekan terakhir.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPN DTP bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah. Pemberian insentif ini juga bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

"Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024," katanya.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN 100% hingga Desember 2024 telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain ulasan mengenai PPN rumah DTP, ada pula isu lain yang cukup menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pemusatan wajib pajak saat berlakunya NPWP 16 digit, dibukanya kembali relawan pajak, hingga ditolaknya 2 hakim agung oleh DPR.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tambahan Pagu untuk PPN Rumah DTP 100% Disiapkan

Pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024.Kemenkeu akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif ini tersedia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100% tersebut hingga akhir tahun dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Insentif PPN rumah DTP juga diyakini akan mendorong konsumsi kelas menengah. Kebijakan tersebut, utamanya, bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

WP Bakal Terpusat Otomatis

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak cabang akan terpusat secara otomatis ketika nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit resmi berlaku secara penuh.

Agar wajib pajak terbiasa mengadministrasikan kewajiban pajaknya secara terpusat, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemusatan sejak saat ini.

"Wajib pajak akan terpusat otomatis secara jabatan ketika NPWP 16 digit berlaku penuh. Disarankan agar segera melakukan permohonan pemusatan dari saat ini sehingga wajib pajak telah terbiasa untuk melakukan pemusatan," tulis DJP pada laman resminya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Relawan Pajak Dibuka Kembali

DJP mengumumkan periode pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) kembali dibuka.

DJP menyatakan periode pendaftaran program Renjani untuk mahasiswa dibuka sampai dengan 30 September 2024. DJP pun mengajak mahasiswa yang berminat menjadi relawan pajak untuk segera melakukan pendaftaran.

"DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani," tulis DJP dalam keterangannya di medsos. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Dua Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR

Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pajak Hiburan Tinggi Cederai Konstitusi

Penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hal ini disampaikan Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli dalam sidang pengujian materiil UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/8/2024).

Menurut Djohan, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 telah mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda dilaksanakan secara adil dan selaras.

"Penetapan tarif PBJT khusus 5 jasa hiburan tadi telah mencederai konstitusi dan melemahkan otonomi yang menjadi amanah reformasi, sehingga layak dibatalkan oleh MK," ujar Djohan. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif