SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Aturan dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Muhamad Wildan | Jumat, 06 September 2024 | 15:00 WIB
KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Aturan dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) akan menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR dalam rangka menyampaikan klarifikasi terkait pengajuan 12 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY telah menyampaikan keterangan tambahan mengenai 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM ke Komisi III DPR melalui surat resmi tertanggal 4 September 2024.

"[Surat] menyatakan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait," katanya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menegaskan tak ada pelanggaran aturan dalam proses seleksi CHA di KY, meski terdapat 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang tidak memiliki pengalaman minimal selama 20 tahun sebagai hakim karier.

"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang ada dalam surat yang kita kirimkan bisa menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY bisa disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung," tuturnya.

Nurdjanah menjelaskan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. MA juga membutuhkan tambahan hakim agung untuk menangani jumlah perkara yang terus bertambah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Hal yang patut dipertimbangkan ialah MA ini masih kekurangan hakim agung karena menumpuknya perkara di MA," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi III menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Komisi III meragukan proses seleksi di KY lantaran terdapat beberapa CHA yang tidak memenuhi persyaratan formal yang termuat dalam UU MA.

Komisi III berpandangan hanya ada 3 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat formal, yaitu CHA TUN khusus pajak Diana Malemita Ginting, CHA kamar pidana Annas Mustaqim, dan calon hakim ad hoc HAM Agus Budianto.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Bagaimana kita bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan memberikan keadilan kepada masyarakat? Belum apa-apa proses di KY sudah sangat bermasalah," ujar Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman beberapa waktu yang lalu.

Dua CHA TUN khusus pajak yang berlatar belakang hakim, yaitu LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, dipandang tidak memenuhi syarat formal karena belum mengalami pengalaman sebagai hakim karier selama 20 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja