Gedung Komisi Yudisial.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) akan menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR dalam rangka menyampaikan klarifikasi terkait pengajuan 12 calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY telah menyampaikan keterangan tambahan mengenai 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM ke Komisi III DPR melalui surat resmi tertanggal 4 September 2024.
"[Surat] menyatakan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait," katanya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menegaskan tak ada pelanggaran aturan dalam proses seleksi CHA di KY, meski terdapat 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang tidak memiliki pengalaman minimal selama 20 tahun sebagai hakim karier.
"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang ada dalam surat yang kita kirimkan bisa menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY bisa disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung," tuturnya.
Nurdjanah menjelaskan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. MA juga membutuhkan tambahan hakim agung untuk menangani jumlah perkara yang terus bertambah.
"Hal yang patut dipertimbangkan ialah MA ini masih kekurangan hakim agung karena menumpuknya perkara di MA," ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi III menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Komisi III meragukan proses seleksi di KY lantaran terdapat beberapa CHA yang tidak memenuhi persyaratan formal yang termuat dalam UU MA.
Komisi III berpandangan hanya ada 3 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat formal, yaitu CHA TUN khusus pajak Diana Malemita Ginting, CHA kamar pidana Annas Mustaqim, dan calon hakim ad hoc HAM Agus Budianto.
"Bagaimana kita bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan memberikan keadilan kepada masyarakat? Belum apa-apa proses di KY sudah sangat bermasalah," ujar Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman beberapa waktu yang lalu.
Dua CHA TUN khusus pajak yang berlatar belakang hakim, yaitu LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi, dipandang tidak memenuhi syarat formal karena belum mengalami pengalaman sebagai hakim karier selama 20 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.