BERITA PAJAK HARI INI

Satu Juta Rekening Masuk Incaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 09:06 WIB
Satu Juta Rekening Masuk Incaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (19/5) berita seputar terbitnya Perppu No.1/2017 masih ramai menjadi pembahasan publik. Para pemilik rekening yang memiliki saldo di atas US$250.000 atau Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300/US$) harus menerima kenyataan bahwa data keuangannya akan menjadi incaran aparat pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji segera menyiapkan aturan turunan dari Perppu tersebut. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang batasan isi saldo rekening yang wajib diserahkan bank dan lembaga keuangan ke aparat pajak.

Berita lainnya datang dari tanggapan para bankir tentang terbitnya Perppu No.1/2017 dan pemerintah yang akan memperketat pengawasan aparat pajak dalam melaksanakan aturan tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Begini Tanggapan Bankir Soal Perppu AEoI

Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan pihaknya akan mematuhi segala peraturan yang berlaku. Ia menilai masih terlalu dini untuk memperkirakan dampak kebijakan tersebut. Sementara, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Haryono Tjahjarijadi menambahkan masih ada sedikit kekhawatiran dari pengelolaan data nasabah perbankan, mengingat harus ada sanksi yang jelas agar data nasabah tidak disalah gunakan. Adapun, Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan tax ratio serta transparansi perpajakan.

  • Pengawasan Pegawai Pajak Akan Diperketat

Pemerintah berjanji untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak guna mencegah penyalahgunaan wewenang terkait akses data nasabah di industri keuangan. Pengawasan ketat perlu dilakukan karena wewenang Ditjen Pajak makin luas pasca lahirnya Perppu No.1/2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari potensi penyalahgunaan informasi tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan akan diawasi secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola dan disiplin yang baik.

  • Sri Mulyani: PMK Atas Turunan Perppu Akan Segera Terbit

Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan turunan atas diterbitkannya Perppu No.1/2017. Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan sebelum 30 Juni 2017. PMK tersebut bakal menyesuaikan protokol internasional. Menkeu juga menjanjikan untuk memperkuat whistle blower system (WBS). Sistem ini merupakan sarana pengaduan dari dalam dan luar atas kinerja aparat pajak yang tidak disiplin atau menyalahi aturan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Menkeu Yakin Perpu Pertukaran Data Pajak Diterima DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani yakin Perppu baru tersebut dapat diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perppu tersebut akan dibahas di parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR akan membahas Perppu pekan depan. Wakil Ketua Komisi Keuangan Soepriyatno mengatakan Dewan berwenang menolak Perppu apabila berpotensi menimbulkan kepanikan investor. Menurut Soepriyatno, pemerintah perlu menjelaskan mitigasi risiko terhadap potensi kebocoran data rekening nasabah yang dilaporkan ke Ditjen Pajak.

  • Kemenkeu: Pengusaha Migas Bisa Usulkan Insentif Fiskal

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Mariatul Aini mengatakan investor minyak dan gas bumi (migas) dapat mengusulkan insentif ke pemerintah jika selama ini fasilitas fiskal dinilai kurang. Namun beleid yang mengatur usulan insentif ini belum secara pasti mendapat akomodasi dari pemerintah. Beberapa di antaranya masih diproses di Kementerian Keuangan.

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Capai 5,4%

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kedepannya perekonomian dunia akan membaik karena ada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Eropa, dan Jepang. Gubernur BI Agus Martowardojo memperkirakan perekonomian 2017 akan tumbuh dalam kisaran 5,0-5,4% year on year (yoy). Prospek perbaikan ekonomi tersebut terutama ditopang oleh ekspor dan investasi yang terus membaik, serta konsumsi yang tetap kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN