JERMAN

Salah Satu Bos Deutsche Bank Jadi Target Penyelidikan Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2019 | 08:04 WIB
Salah Satu Bos Deutsche Bank Jadi Target Penyelidikan Pajak, Ada Apa?

Garth Ritchie, President sekaligus Head of Corporate & Investment Bank Deutsche Bank.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu anggota dewan manajemen Deutsche Bank menjadi target penyelidikan pajak. Otoritas menduga keterlibatannya dalam transaksi pajak yang ilegal.

Jaksa penuntut umum di Köln, Jerman, telah merilis langkah investigasi kriminal kepada Garth Ritchie, President sekaligus Head of Corporate & Investment Bank Deutsche Bank. Beberapa karyawan saat ini dan karyawan sebelumnya juga masuk dalam target penyidikan.

“Bekas karyawan dan karyawan saat ini, serta anggota dewan manajemen sekarang berada dalam garis bidik penyelidik untuk potensi keterlibatan mereka dalam apa yang disebut cum-ex transactions,” demikian penggalan pernyataan resmi Deutsche Bank, seperti dikutip pada Jumat (7/6/2019).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Penyelidikan karyawan Deutsche Bank ini berkaitan dengan potensi terlibatan dalam perdagangan yang digunakan oleh klien untuk menipu otoritas pajak agar mengembalikan pajak dividen yang sejatinya tidak pernah dibayarkan.

Seperti dilaporkan pertama kali oleh harian di Jerman Süddeutsche Zeitung dan penyiar publik ARD, Ritchie – yang juga deputi dari CEO Christian Sewing – menjadi sasaran penyelidikan. Selain itu, beberapa mantan senior eksekutif Deutsche Bank juga masuk dalam radar.

Jaksa Penuntut Köln dan Deutsche Bank menolak berkomentar lebih lanjut. Ritchie juga tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar. Namun, dalam investigasi internal Deutsche Bank, pada 2007, Ritchie menerima email yang membahas ‘cacat desain’ regulasi pajak Jerman yang memungkinkan klien mengklaim pengembalian pajak dividen secara ilegal.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Dalam investigasi internal tersebut, ada temuan terjadinya rapat terkait cum-ex di kantor Ritchie. President sekaligus Chief Administrative Officer Deutsche Bank Karl von Rohr mengatakan kepada para pemegang saham bahwa Ritchie tidak memiliki tanggung jawab produk secara langsung.

Deutsche Bank mengklaim korporasinya tidak pernah secara aktif berpartisipasi dalam transaksi semancam itu, baik sebagai penjual pendek maupun pembeli sekaligus. Namun, mereka mengakui, sebagai big market participant, mereka terlibat dalam penawarancum-ex pelanggan.

Menurut Deutsche Bank, investigasi yang dilakukan otoritas merupakan praktik umum (tindakan prosedural) yang dilakukan di jaksa penuntut unum. Pemberi pinjaman lainnya juga diperlakukan sama.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Tarif PPN 9 Persen untuk Restoran Dipertahankan

Transaksi cum-ex melibatkan seorang pedagang yang meminjam satu blok saham dan menggunakan teknik – yang disebut short selling – menjelang hari pembagian dividen. Kemudian, mereka menjualnya kepada investor lain.

Seperti dilansir Financial Times, pada Desember 2018, Deutsche Bank membayar 4 juta euro untuk menyelesaikan penyelidikan menyeluruh oleh kantor penuntut umum Frankfurt yang telah melihat bantuan bank kepada klien dalam melakukan transaksi pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?