JERMAN

Bisnis Lesu, Jerman Bakal Relaksaksi Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 09:00 WIB
Bisnis Lesu, Jerman Bakal Relaksaksi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Jerman berencana memberikan relaksasi pajak senilai €6 miliar atau kurang lebih Rp100,2 triliun per tahun untuk memperbaiki gairah bisnis para pelaku usaha.

Menurut Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner, keyakinan pelaku usaha sedang berada dalam titik terendah dan relaksasi pajak dirasa urgen untuk segera diberikan.

"Perekonomian Jerman membutuhkan stimulus. Jarang sekali keringanan pajak begitu mendesak seperti saat ini," ujar Lindner, dikutip Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam draf rancangan undang-undang (RUU) berjudul Growth Opportunities Act, terdapat 50 kebijakan pajak yang ditawarkan dan mayoritas di antaranya ditujukan untuk UMKM.

Klausul-klausul dalam RUU tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Jerman sebagai lokasi usaha. Pasalnya, daya saing Jerman dipandang melemah akibat tingginya harga energi dan birokrasi yang berbelit.

Tak hanya itu, Jerman juga berencana memberikan insentif khusus pada 2024 hingga 2027 bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal ramah lingkungan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Terakhir, Jerman juga berencana memberikan insentif yang lebih besar terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan serta mempercepat penyusutan untuk aset-aset bernilai rendah.

Perwakilan dari pelaku usaha pun menyambut positif rencana kebijakan pajak ini. "Simplifikasi pajak dan perbaikan ketentuan penyusutan adalah insentif yang penting untuk meningkatkan investasi di Jerman," ujar Presiden Federation of German Wholesale, Foreign Trade and Services (BGA) Dirk Jandura seperti dilansir marketscreener.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan