JERMAN

Bisnis Lesu, Jerman Bakal Relaksaksi Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 09:00 WIB
Bisnis Lesu, Jerman Bakal Relaksaksi Kebijakan Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Jerman berencana memberikan relaksasi pajak senilai €6 miliar atau kurang lebih Rp100,2 triliun per tahun untuk memperbaiki gairah bisnis para pelaku usaha.

Menurut Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner, keyakinan pelaku usaha sedang berada dalam titik terendah dan relaksasi pajak dirasa urgen untuk segera diberikan.

"Perekonomian Jerman membutuhkan stimulus. Jarang sekali keringanan pajak begitu mendesak seperti saat ini," ujar Lindner, dikutip Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam draf rancangan undang-undang (RUU) berjudul Growth Opportunities Act, terdapat 50 kebijakan pajak yang ditawarkan dan mayoritas di antaranya ditujukan untuk UMKM.

Klausul-klausul dalam RUU tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Jerman sebagai lokasi usaha. Pasalnya, daya saing Jerman dipandang melemah akibat tingginya harga energi dan birokrasi yang berbelit.

Tak hanya itu, Jerman juga berencana memberikan insentif khusus pada 2024 hingga 2027 bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal ramah lingkungan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Terakhir, Jerman juga berencana memberikan insentif yang lebih besar terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan serta mempercepat penyusutan untuk aset-aset bernilai rendah.

Perwakilan dari pelaku usaha pun menyambut positif rencana kebijakan pajak ini. "Simplifikasi pajak dan perbaikan ketentuan penyusutan adalah insentif yang penting untuk meningkatkan investasi di Jerman," ujar Presiden Federation of German Wholesale, Foreign Trade and Services (BGA) Dirk Jandura seperti dilansir marketscreener.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?