RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 13:00 WIB
RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) menjanjikan transparansi data dan informasi, serta keterlibatan masyarakat bila RUU usulan pemerintah tersebut disahkan.

Pada Pasal 27 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, ditegaskan masyarakat berhak memperoleh akses dan informasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat dapat memperoleh akses secara langsung atas laporan keuangan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal," bunyi Pasal 17 ayat (2) RUU PK, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Khusus untuk laporan keuangan dari entitas yang tidak tercakup pada Pasal 17 ayat (2), masyarakat masih bisa memperoleh informasi keuangan dalam bentuk agregat per jenis industri antara lain seperti data pertumbuhan penjualan atau pendapatan per jenis industri.

"Masyarakat yang dapat memanfaatkan informasi dalam laporan keuangan antara lain pihak akademisi untuk tujuan penelitian, kementerian atau lembaga, atau industri," bunyi pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (3).

Informasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukan informasi publik. Permintaan informasi atau data akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui whistleblowing system jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pelaporan keuangan oleh entitas pelapor ataupun oleh profesi penunjang pelaporan keuangan.

Nanti, Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) wajib menjamin kerahasiaan pengaduan oleh masyarakat. Adapun tata cara pengaduan masih akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?