RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:31 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Kantor Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diproyeksikan turut memperbaiki kualitas transfer pricing documentation (TP Doc) apabila disahkan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.

"Tiap tahun devisa kita pergi hanya untuk membeli data pembanding yang dapat ditandingkan dengan transaksi terafiliasi perusahaan Indonesia. Idealnya data pembanding itu pakai data dari perusahaan domestik, bukan luar negeri," ujar Tarkosunaryo, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 213/2016, transaksi yang dilakukan antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan kondisi dalam transaksi antarpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Agar transaksi antarpihak yang terafiliasi bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) maka diperlukan data pembanding.

Tarkosunaryo mengatakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang wajib menyusun TP Doc harus membeli data pembanding ke luar negeri, contohnya kepada Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) di Singapura.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

"Saat ini banyak devisa keluar untuk memenuhi PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meski nantinya harus diolah secara agar bisa lebih presisi untuk setiap sektornya," ujarnya.

Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembanding untuk kepentingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peningkatan tax ratio dan membantu perbaikan administrasi perpajakan ke depan.

Untuk diketahui, Pasal 17 RUU PK menjanjikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masih belum mengatur secara spesifik mengenai akses data laporan keuangan untuk kepentingan penyusunan TP Doc.

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entitas perbankan dan lembaga pembiayaan bisa meminta informasi laporan keuangan untuk verifikasi atas calon debitur yang mengajukan kredit.

Permintaan informasi dalam laporan keuangan akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Informasi akan diberikan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?