RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 15:31 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Kantor Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diproyeksikan turut memperbaiki kualitas transfer pricing documentation (TP Doc) apabila disahkan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.

"Tiap tahun devisa kita pergi hanya untuk membeli data pembanding yang dapat ditandingkan dengan transaksi terafiliasi perusahaan Indonesia. Idealnya data pembanding itu pakai data dari perusahaan domestik, bukan luar negeri," ujar Tarkosunaryo, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 213/2016, transaksi yang dilakukan antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan kondisi dalam transaksi antarpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Agar transaksi antarpihak yang terafiliasi bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) maka diperlukan data pembanding.

Tarkosunaryo mengatakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang wajib menyusun TP Doc harus membeli data pembanding ke luar negeri, contohnya kepada Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) di Singapura.

Baca Juga:
Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

"Saat ini banyak devisa keluar untuk memenuhi PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meski nantinya harus diolah secara agar bisa lebih presisi untuk setiap sektornya," ujarnya.

Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembanding untuk kepentingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peningkatan tax ratio dan membantu perbaikan administrasi perpajakan ke depan.

Untuk diketahui, Pasal 17 RUU PK menjanjikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masih belum mengatur secara spesifik mengenai akses data laporan keuangan untuk kepentingan penyusunan TP Doc.

Baca Juga:
Siapkan TP Doc, Asesmen Risiko dan TPCF Punya Peran Penting

Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entitas perbankan dan lembaga pembiayaan bisa meminta informasi laporan keuangan untuk verifikasi atas calon debitur yang mengajukan kredit.

Permintaan informasi dalam laporan keuangan akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Informasi akan diberikan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Siapkan TP Doc, Asesmen Risiko dan TPCF Punya Peran Penting

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN