UU 13/2022

Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:00 WIB
Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 yang merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) mewajibkan para pembentuk undang-undang untuk melibatkan masyarakat ketika menyusun suatu undang-undang.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi mengatakan suatu perundang-undangan telah disusun dengan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) bila 3 prasyarat telah terpenuhi.

"Pertama, didengarkan pendapatnya atau right to be heard. Kedua, hak untuk dipertimbangkan atau right to be considered. Ketiga adalah hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan atau right to be explained," ujar Elen, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Menurut Elen, ketiga prasyarat ini akan mengubah kebiasaan pemerintah ketika menyusun suatu undang-undang.

Ketika sosialisasi UU Cipta Kerja, pemerintah hanya mendengarkan pendapat dari masyarakat dan tidak memberikan feedback kepada mereka yang menyampaikan. Kebiasaan ini akan diubah dengan diundangkannya UU 13/2022.

"Sekarang kita harus mengubah cara tersebut. Tidak hanya input yang kita terima, kita juga harus memberikan feedback kepada mereka yang memberikan input," ujar Elen.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Feedback kepada masyarakat dapat berupa penjelasan atau berupa pertimbangan yang menjelaskan mengapa masukan tidak dapat diakomodasi.

Sejalan dengan hal tersebut, para pembentuk undang-undang juga diwajibkan untuk memberikan akses kepada publik yang berkepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan.

"Ini mengubah penjelasan asas keterbukaan UU 12/2011 yang sudah kita rumuskan baru di dalam UU 13/2022. Ini adalah bagian dari meaningful participation," ujar Elen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?