UU 13/2022

Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:00 WIB
Revisi UU PPP Wajibkan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan UU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 yang merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) mewajibkan para pembentuk undang-undang untuk melibatkan masyarakat ketika menyusun suatu undang-undang.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi mengatakan suatu perundang-undangan telah disusun dengan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) bila 3 prasyarat telah terpenuhi.

"Pertama, didengarkan pendapatnya atau right to be heard. Kedua, hak untuk dipertimbangkan atau right to be considered. Ketiga adalah hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan atau right to be explained," ujar Elen, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Menurut Elen, ketiga prasyarat ini akan mengubah kebiasaan pemerintah ketika menyusun suatu undang-undang.

Ketika sosialisasi UU Cipta Kerja, pemerintah hanya mendengarkan pendapat dari masyarakat dan tidak memberikan feedback kepada mereka yang menyampaikan. Kebiasaan ini akan diubah dengan diundangkannya UU 13/2022.

"Sekarang kita harus mengubah cara tersebut. Tidak hanya input yang kita terima, kita juga harus memberikan feedback kepada mereka yang memberikan input," ujar Elen.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Feedback kepada masyarakat dapat berupa penjelasan atau berupa pertimbangan yang menjelaskan mengapa masukan tidak dapat diakomodasi.

Sejalan dengan hal tersebut, para pembentuk undang-undang juga diwajibkan untuk memberikan akses kepada publik yang berkepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan.

"Ini mengubah penjelasan asas keterbukaan UU 12/2011 yang sudah kita rumuskan baru di dalam UU 13/2022. Ini adalah bagian dari meaningful participation," ujar Elen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN