KP2KP PINRANG

Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 15:00 WIB
Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Pengunjung berdiskusi dengan vendor peserta pameran kebutuhan pernikahan di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

PINRANG, DDTCNews - Bisnis wedding organizer (WO) kini mulai dilirik petugas pajak. Hal ini bukan tanpa alasan. Bisnis WO disebut mulai kembali kebanjiran order setelah sempat terpukul selama pandemi Covid-19. Karenanya, potensi perpajakan dari usaha ini perlu digali dan pengusahanya diberikan pendampingan.

Kepala KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, mengutus 2 petugasnya untuk menyampangi alamat pengasaha wedding organizer di Kecamatan Paleteang. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk untuk mengecek kondisi usaha.

"WO adalah bisnis yang menjanjikan setelah pandemi karena banyak acara tertunda saat pandemi. Hal ini membuat penggunaan jasa WO praktis makin laris saat ini," kata Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Akhmad menjelaskan, kedatangan petugas bertujuan menggali informasi mengenai kondisi usaha saat ini. Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan terkait dengan peraturan perpajakan terbaru menyangkut pelaku UMKM.

"Dengan besarnya potensi yang dimiliki oleh WO, penting bagi kami untuk menghimpun informasi serta mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Selain itu, KPDL ini juga merupakan sarana melakukan sosialisasi peraturan terbaru dan pelaporan SPT," tutur Nisba, salah satu petugas yang ikut turun ke lapangan.

Jumriah, pemilik usaha Namira Wedding Organizer, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya dan rutin melakukan pembayaran pajak. Namun, dia mengaku tahun belum melakukan pembayaran pajak karena omzet usahanya belum menyentuh Rp500 juta.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

"Menurut peraturan terbaru kan pembayaran pajak baru dilakukan bila telah mencapai batas omzet Rp500 juta. Doakan saja bisa mencapai Rp500 juta sehingga bisa ikut membayar pajak," kata Jumriah.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk penyedia jasa wedding organizer, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah