KP2KP PINRANG

Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 15:00 WIB
Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Pengunjung berdiskusi dengan vendor peserta pameran kebutuhan pernikahan di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

PINRANG, DDTCNews - Bisnis wedding organizer (WO) kini mulai dilirik petugas pajak. Hal ini bukan tanpa alasan. Bisnis WO disebut mulai kembali kebanjiran order setelah sempat terpukul selama pandemi Covid-19. Karenanya, potensi perpajakan dari usaha ini perlu digali dan pengusahanya diberikan pendampingan.

Kepala KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, mengutus 2 petugasnya untuk menyampangi alamat pengasaha wedding organizer di Kecamatan Paleteang. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk untuk mengecek kondisi usaha.

"WO adalah bisnis yang menjanjikan setelah pandemi karena banyak acara tertunda saat pandemi. Hal ini membuat penggunaan jasa WO praktis makin laris saat ini," kata Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Akhmad menjelaskan, kedatangan petugas bertujuan menggali informasi mengenai kondisi usaha saat ini. Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan terkait dengan peraturan perpajakan terbaru menyangkut pelaku UMKM.

"Dengan besarnya potensi yang dimiliki oleh WO, penting bagi kami untuk menghimpun informasi serta mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Selain itu, KPDL ini juga merupakan sarana melakukan sosialisasi peraturan terbaru dan pelaporan SPT," tutur Nisba, salah satu petugas yang ikut turun ke lapangan.

Jumriah, pemilik usaha Namira Wedding Organizer, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya dan rutin melakukan pembayaran pajak. Namun, dia mengaku tahun belum melakukan pembayaran pajak karena omzet usahanya belum menyentuh Rp500 juta.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Menurut peraturan terbaru kan pembayaran pajak baru dilakukan bila telah mencapai batas omzet Rp500 juta. Doakan saja bisa mencapai Rp500 juta sehingga bisa ikut membayar pajak," kata Jumriah.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk penyedia jasa wedding organizer, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN