KP2KP PINRANG

Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 15:00 WIB
Resepsi Nikahan Kembali Ramai, Petugas Pajak Datangi Wedding Organizer

Pengunjung berdiskusi dengan vendor peserta pameran kebutuhan pernikahan di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

PINRANG, DDTCNews - Bisnis wedding organizer (WO) kini mulai dilirik petugas pajak. Hal ini bukan tanpa alasan. Bisnis WO disebut mulai kembali kebanjiran order setelah sempat terpukul selama pandemi Covid-19. Karenanya, potensi perpajakan dari usaha ini perlu digali dan pengusahanya diberikan pendampingan.

Kepala KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan misalnya, mengutus 2 petugasnya untuk menyampangi alamat pengasaha wedding organizer di Kecamatan Paleteang. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk untuk mengecek kondisi usaha.

"WO adalah bisnis yang menjanjikan setelah pandemi karena banyak acara tertunda saat pandemi. Hal ini membuat penggunaan jasa WO praktis makin laris saat ini," kata Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Akhmad menjelaskan, kedatangan petugas bertujuan menggali informasi mengenai kondisi usaha saat ini. Tak cuma itu, petugas juga mengingatkan terkait dengan peraturan perpajakan terbaru menyangkut pelaku UMKM.

"Dengan besarnya potensi yang dimiliki oleh WO, penting bagi kami untuk menghimpun informasi serta mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak. Selain itu, KPDL ini juga merupakan sarana melakukan sosialisasi peraturan terbaru dan pelaporan SPT," tutur Nisba, salah satu petugas yang ikut turun ke lapangan.

Jumriah, pemilik usaha Namira Wedding Organizer, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnisnya dan rutin melakukan pembayaran pajak. Namun, dia mengaku tahun belum melakukan pembayaran pajak karena omzet usahanya belum menyentuh Rp500 juta.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Menurut peraturan terbaru kan pembayaran pajak baru dilakukan bila telah mencapai batas omzet Rp500 juta. Doakan saja bisa mencapai Rp500 juta sehingga bisa ikut membayar pajak," kata Jumriah.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk penyedia jasa wedding organizer, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra