Ilustrasi.
KUTACANE, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan konsultasi kepada masyarakat terkait dengan pendaftaran NPWP yang tidak lagi melalui e-registration, tetapi lewat Coretax DJP.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui Coretax DJP sehingga mereka masih menggunakan aplikasi lama, yaitu melalui laman e-registration, untuk mendaftar.
“Jadi, memang masyarakat masih menggunakan e-registration untuk daftar NPWP secara online. Namun sejak 1 Januari 2025, e-registration sudah ditutup layanannya karena berpindah ke Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/1/2025).
Untuk itu, lanjut Qomarudin, kantor pajak terus berupaya untuk menyosialisasikan Coretax DJP kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan administrasi perpajakannya.
Dia juga berharap Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, sejak diluncurkan pada awal bulan ini, otoritas pajak terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Coretax DJP demi kelancaran dan kepuasan wajib pajak.
“Kami berharap seluruh stakeholder dapat menggunakan Coretax DJP dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana menuturkan pendaftaran NPWP secara online sudah dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, klik Daftar di Sini.
“Pendaftaran online bisa dilakukan melalui laman Coretax DJP. Selanjutnya, isi data yang dibutuhkan serta verifikasi email dan nomor telepon. Cukup simpel dan mudah,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.