KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan konsultasi kepada masyarakat terkait dengan pendaftaran NPWP yang tidak lagi melalui e-registration, tetapi lewat Coretax DJP.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui Coretax DJP sehingga mereka masih menggunakan aplikasi lama, yaitu melalui laman e-registration, untuk mendaftar.

“Jadi, memang masyarakat masih menggunakan e-registration untuk daftar NPWP secara online. Namun sejak 1 Januari 2025, e-registration sudah ditutup layanannya karena berpindah ke Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Untuk itu, lanjut Qomarudin, kantor pajak terus berupaya untuk menyosialisasikan Coretax DJP kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan administrasi perpajakannya.

Dia juga berharap Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, sejak diluncurkan pada awal bulan ini, otoritas pajak terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Coretax DJP demi kelancaran dan kepuasan wajib pajak.

“Kami berharap seluruh stakeholder dapat menggunakan Coretax DJP dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana menuturkan pendaftaran NPWP secara online sudah dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dalam laman tersebut, klik Daftar di Sini.

“Pendaftaran online bisa dilakukan melalui laman Coretax DJP. Selanjutnya, isi data yang dibutuhkan serta verifikasi email dan nomor telepon. Cukup simpel dan mudah,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global