ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Potong Tahunan A1 Key-in di e-Bupot 21/26? Perlu Data Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:10 WIB
Rekam Bukti Potong Tahunan A1 Key-in di e-Bupot 21/26? Perlu Data Ini

Tampilan isian bukti potong tahunan A-1. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa elemen data yang diperlukan dalam perekaman bukti potong tahunan A-1 dengan skema key-in pada aplikasi e-bupot 21/26.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perekaman dengan skema key-in mengharuskan pengguna merekam satu per satu bukti potong PPh Pasal 21 yang akan dibuat.

“Melalui metode ini, pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi.

Dengan demikian, sambung DJP, secara sederhana dapat disimpulkan bupot tahunan A-1 merupakan bupot bulanan pada masa pajak terakhir. DJP menjabarkan setidaknya ada 7 bagian elemen data yang diperlukan saat perekaman bukti potong tahunan A-1 dengan skema key-in.

Pertama, identitas penerima penghasilan yang dipotong. Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengguna mengisi 15 digit NPWP pihak yang dipotong. Untuk nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika data NPWP yang diinput terdaftar pada sistem DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengguna mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pengguna menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong.

“Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” imbuh DJP.

Kemudian, pengguna mengisi jenis kelamin penerima penghasilan yang dipotong (laki-laki/perempuan). Lalu, pengguna memilih status/jumlah tanggungan keluarga untuk penghasilan tidak kena pajak atau PTKP (TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, HB/0, HB/1, HB/2, HB/3).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, pengguna mengisi nama jabatan, misalnya direktur. Lalu, pengguna mengisi status karyawan asing dan kode negara domisili (kolom ini diisi dalam hal status karyawan yang dipilih adalah asing).

Kedua, perincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21. Pada kolom ini, pengguna memilih kode objek pajak dari transaksi yang akan dipotong PPh Pasal 21. Terdapat 2 kode objek pajak, yaitu 21-100-01 untuk pegawai tetap dan 21-100-02 untuk penerima pensiun berkala.

Kemudian, pengguna memilih tahun pajak serta masa pajak awal dan akhirnya. Pengguna perlu menekan tombol Fasilitas PPh Pasal 21 jika penerima penghasilan memiliki fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Isikan nomor SKB tersebut jika ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud,” tulis DJP.

Ketiga, data penghasilan masa pajak terakhirnya. Pengguna mengisikan penghasilan bruto untuk masa pajak terakhir. Misal, jika pegawai A bekerja penuh selama 1 tahun pada Januari—Desember, pengguna mengisi penghasilan bruto untuk masa pajak Desember saja (masa pajak terakhirnya).

Penghasilan masa pajak terakhir pada bukti potong A-1, sambung DJP, tidak akan memengaruhi penghitungan PPh Pasal 21 akhir pada bupot tersebut. Namun, penghasilan itu akan memengaruhi nilai penghasilan bruto pada induk Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Keempat, data penghasilan setahun. Pengguna mengisi setiap kolom terkait dengan seluruh penghasilan yang diterima selama setahun, baik berupa gaji maupun uang pensiun berkala, tunjangan pph, tunjangan lainnya, dan lain sebagainya.

Kelima, pengurangan. Pengguna mengisi setiap kolom yang menjadi pengurangan penghasilan, baik berupa biaya jabatan/biaya pensiun, iuran pensiun/hari tua, maupun pengurangan lain sebagainya.

Keenam, penghitungan PPh Pasal 21. Pengguna mengisi setiap kolom yang berwarna putih sesuai dengan kondisi yang ada. Jika berwarna abu-abu maka kolom tersebut akan terisi secara otomatis sesuai dengan penghitungan sistem.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Untuk bagian angka 14 diisi jika pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai pindahan yang menggabungkan bukti potong atau merupakan pensiunan yang baru menerima uang terkait dengan pensiun dalam tahun pajak berjalan.

“Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 13 dari Formulir 1721-A-1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya,” tulis DJP.

Kemudian, bagian angka 15 merupakan pemilihan jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan). Jika masa perolehan penghasilan meliputi 1 tahun kalender, yaitu Januari—Desember, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Jika masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun kalender maka berlaku ketentuan berikut ini.

  1. Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
  • dipindahkan ke kantor pusat atau ke kantor cabang dari pemberi kerja yang sama;
  • berhenti menjadi pegawai, tetapi tidak meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya; atau
  • berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,

maka oleh pemotong pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada).

  1. Jika pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan:
  • berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia,

maka oleh pemotong pajak yang lama, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jika ada), kemudian disetahunkan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  1. Jika pegawai yang bersangkutan merupakan:
  • pegawai pindahan dari pemberi kerja lain, kantor pusat, atau kantor cabang dan menggabungkan bukti pemotongan; atau
  • merupakan pegawai baru pensiun,

maka oleh pemotong pajak yang baru, bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan angka 13 dan angka 14.

  1. Jika pegawai yang bersangkutan belum pernah bekerja sebelumnya:
  • pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 13; atau
  • dari luar negeri (expatriate) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan, bagian ini diisi dengan jumlah pada angka 13, kemudian disetahunkan.

Selanjutnya, pengguna menekan tombol Hitung untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan. Jika telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa-masa sebelumnya, baik yang ditanggung pemerintah (DTP) maupun tidak, pengguna menekan tekan tombol Ambil Data untuk menarik data dimaksud.

Untuk angka 19 dan 20 terkait dengan PPh Pasal 21 yang dipotong masa pajak sebelumnya, data yang diambil merupakan data bupot bulanan dengan kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 dengan catatan pemberi kerja dan penerima penghasilan yang sama saat pembuatan bukti potong tahunan A-1.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Untuk angka 22A dan 22B terkait dengan PPh Pasal 21/26 yang dipotong dan dilunasi selain masa pajak terakhir, data yang diambil merupakan data bupot tahunan A-1 yang yang telah direkam oleh pemberi kerja sebelumnya yang berbeda atas penerima penghasilan yang sama.

“Meskipun data PPh Pasal 21 sebelumnya disediakan oleh sistem, namun tetap diberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk melakukan edit data tersebut,” imbuh DJP.

Ketujuh, penandatangan bukti pemotongan. Setelah semua bagian terisi secara lengkap, langkah terakhir adalah memilih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Simpan.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

“Bukti potong yang telah dibuat akan muncul pada menu Daftar Bukti Potong Pasal 21,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP terus memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Saat ini, DJP Online menyediakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.4. Simak pula ‘E-Bupot 21/26 Versi 1.4 DJP Online, Ada 2 Opsi Autentikasi Kirim SPT’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra