CORETAX DJP

Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2025 | 15:00 WIB
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang mendapatkan notifikasi eror di jenis pekerjaan saat tengah memperbarui atau menambah unit keluarga di aplikasi Coretax DJP.

Melalui media sosial, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk memastikan kembali kesesuaian jenis pekerjaan yang akan diisi dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait dengan penambahan unit keluarga baru, mohon dipastikan pengisian jenis pekerjaan sesuai dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Apabila masih terkendala, wajib pajak diminta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, wajib pajak diminta untuk melakukan clear cache dan cookies dari browser yang digunakan.

Kedua, wajib pajak diminta menggunakan fitur incognito atau private window pada browser yang digunakan.

Ketiga, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda secara berkala.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sebagai informasi, data unit keluarga (DUK) ialah kumpulan informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga yang berfungsi sebagai satu kesatuan dalam aspek ekonomi.

Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang dimaksud ialah penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daftar PBBSPPT 28 Januari 2025 | 03:09 WIB

NEGERI INI BUKAN UNTUK WARGA MISKIN

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP