KOTA DEPOK

Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok mencatat realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Agustus 2020 mencapai Rp187,3 miliar naik 9% dari periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kenaikan penerimaan BPHTB tersebut terindikasi disebabkan adanya penurunan penghasilan yang membuat warga harus menjual rumahnya.

Kendati demikian, secara umum, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar BPHTB dan pajak properti lainnya yakni pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah cukup baik.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Saya melihat 55% warga Depok sudah sadar pajak dan tahu tentang kewajibannya dalam membayar PBB ini," kata Reza dikutip Senin (31/8/2020).

Meski setoran BPHTB tumbuh, realisasi penerimaan PBB-P2 masih seret. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp178,5 miliar atau turun 26% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp241,94 miliar.

"Tetap saja, dalam kewajiban membayar PBB ini RT dan RW tidak henti-hentinya diimbau untuk menyampaikan kepada warganya tentang kewajibannya membayar pajak," lanjut Reza seperti dilansir Radar Depok.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kontraksi PBB-P2 ini tidak terlepas dari fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok. Untuk diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Depok saat ini diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif diskon pembayaran PBB khusus kepada perusahaan yang telah sepakat untuk tidak memberhentikan karyawannya di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan