KOTA DEPOK

Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Realisasi Setoran BPHTB di Kota Depok Tumbuh, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok mencatat realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Agustus 2020 mencapai Rp187,3 miliar naik 9% dari periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kenaikan penerimaan BPHTB tersebut terindikasi disebabkan adanya penurunan penghasilan yang membuat warga harus menjual rumahnya.

Kendati demikian, secara umum, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar BPHTB dan pajak properti lainnya yakni pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah cukup baik.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Saya melihat 55% warga Depok sudah sadar pajak dan tahu tentang kewajibannya dalam membayar PBB ini," kata Reza dikutip Senin (31/8/2020).

Meski setoran BPHTB tumbuh, realisasi penerimaan PBB-P2 masih seret. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp178,5 miliar atau turun 26% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp241,94 miliar.

"Tetap saja, dalam kewajiban membayar PBB ini RT dan RW tidak henti-hentinya diimbau untuk menyampaikan kepada warganya tentang kewajibannya membayar pajak," lanjut Reza seperti dilansir Radar Depok.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kontraksi PBB-P2 ini tidak terlepas dari fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok. Untuk diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Depok saat ini diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif diskon pembayaran PBB khusus kepada perusahaan yang telah sepakat untuk tidak memberhentikan karyawannya di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra