SPANYOL

Real Madrid dan Barcelona Disengat Tagihan Pajak Tambahan Jutaan Dolar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 10:31 WIB
Real Madrid dan Barcelona Disengat Tagihan Pajak Tambahan Jutaan Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Sebanyak empat klub La Liga Spanyol akan mendapatkan tagihan pajak tambahan menyusul kasus sengketa pajak di Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang menyeret empat klub tersebut dimenangkan Komisi Eropa.

Empat klub tersebut antara lain Real Madrid, Barcelona, Athletic Bilbao dan Osasuna. Tagihan pajak tambahan dikenakan terhadap empat klub sepak bola tersebut lantaran menerima bantuan negara atau state aid dalam bentuk tarif pajak yang lebih rendah.

"Skema bantuan yang dipermasalahkan seharusnya hanya untuk mendukung klub yang beroperasi sebagai entitas nirlaba dan bukan diberikan kepada klub perusahaan olahraga," tulis putusan CJEU dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

CJEU menilai bantuan negara yang diberikan Spanyol terhadap klub bertentangan dengan regulasi Uni Eropa. Hal ini dikarenakan bantuan diberikan kepada perusahaan olahraga dan memberikan keuntungan finansial.

Sementara itu, fasilitas tersebut tidak dinikmati oleh klub olahraga lain di negara anggota Uni Eropa yang berorientasi bisnis. Untuk itu, klub La Liga seperti Real Madrid dan Barcelona tidak berhak mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh badan sebesar 5%.

“Kedua klub mendapatkan tarif pajak sebesar 25% atau lebih rendah dari rezim pajak umum dengan tarif 30% selama 20 tahun terakhir,” sebut CJEU.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kasus pajak bermula pada 2016 saat Komisi Eropa menyatakan pemberian tarif pajak khusus oleh Pemerintah Spanyol kepada tim La Liga menyalahi ketentuan bantuan negara karena memberikan keuntungan yang tidak adil.

Menurut Komisi Eropa, bantuan negara tersebut membuat klub La Liga mendapatkan beban pajak yang lebih rendah dari lembaga olahraga lainnya di Eropa. Barcelona lantas mengajukan banding ke pengadilan umum Eropa.

Hasilnya, pengadilan memenangkan gugatan banding klub Catalan dengan alasan Uni Eropa tidak dapat membuktikan landasan hukum yang dilanggar dari pemberian fasilitas pajak. Komisi Eropa pun membawa kasus tersebut ke ranah peradilan tertinggi yakni CJEU.

Seperti dilansir goal.com, hasil putusan CJEU akan makin memukul kondisi finansial klub yang sudah terdampak pandemi Covid-19. Barcelona dan Real Madrid harus merogoh kas klub untuk membayar tagihan pajak tambahan sekitar €5 juta (US$5,98 juta). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja