BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan progres persiapan penerapan coretax administration system yang akan digunakan mulai 1 Januari 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai persiapan tengah dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk memastikan implementasi coretax berjalan lancar. Hingga 29 November 2024, DJP telah menyelesaikan tahap operational acceptance test (OAT).

“Insyaallah, 1 Januari [2025] coretax dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Sampai dengan tanggal 29 November [2024] kemarin, … OAT yang dilakukan di 2 Kanwil selesai dilakukan dan alhamdulillah tuntas,” katanya.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Setelah 29 November hingga 15 Desember 2024, lanjut Suryo, DJP selanjutnya akan melakukan initial deployment. Dalam fase ini, uji coba sistem coretax akan diperluas oleh otoritas pajak ke seluruh Kanwil DJP di Indonesia.

“Jadi, OAT selesai dengan baik tanggal 29 November 2024 kemarin dan Insyaallah 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh Kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami. Itu dapat dilakukan. Itu mengenai kesiapan pembangunan sistem yang ada,” tuturnya.

Selain kesiapan sistem, DJP juga akan memastikan kesiapan pengguna. Menurut Suryo, DJP terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan persiapan implementasi atau penggunaan coretax kepada seluruh pihak sejak Agustus 2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“Jadi, banyak kanal, banyak bahan juga kami sudah siapkan, termasuk video tutorial juga disiapkan di portal kami. Silakan diakses. Di sisa waktu sampai dengan Desember ini, kami akan terus melakukan reaching out kepada masyarakat wajib pajak,” ujarnya.

Selain coretax, ada pula ulasan mengenai pengenaan PPN 12% dan pemungutan jenis pajak daerah terbaru, seperti pajak alat berat dan opsen pajak. Kemudian, ada pula bahasan perihal pertambahan jumlah pemungut PPN PMSE.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Setelah 1 Januari 2025, Sosialisasi dan Edukasi Coretax Akan Terus Dilakukan

Setelah coretax administration system diimplementasikan, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa DJP akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk internal DJP, otoritas akan terus memastikan agar semua pegawai di seluruh Indonesia familier dengan sistem yang baru. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan sosialisasi atau edukasi dengan tepat kepada masyarakat.

Kemudian, otoritas juga akan mempersiapkan sisi regulasi. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai aturan pelaksanaan coretax. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (DDTCNews)

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

DJP kembali menunjuk beberapa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN. Pada November 2024, sebanyak 7 pelaku usaha PMSE ditunjuk menjadi pemungut PPN.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tujuh pelaku usaha PMSE dimaksud antara lain Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan)

Ketentuan Pajak Daerah yang Berlaku Tahun Depan

Pemerintah daerah (pemda) akan melaksanakan ketentuan pajak daerah terbaru pada tahun depan sebagaimana diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terdapat 4 jenis pajak daerah terbaru yang akan dipungut oleh pemda, yaitu pajak alat berat, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai angka pungutan pajak akan mengurangi minat konsumen membeli mobil baru. Artinya, tren penjualan kendaraan bermotor berisiko turun. (Kontan)

Ketentuan Tarif PPN Terbaru Terbit Paling Lambat Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan tarif PPN terbaru akan terbit paling lambat pada pekan depan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

“Semoga paling lambat minggu depan. Kalau bisa minggu-minggu ini,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa ketentuan tarif PPN 12% untuk barang mewah bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan. (Bisnis Indonesia)

PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK mengenai harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau yang akan berlaku pada 2025.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE dengan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan ini tetap sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal]. Sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan Insyaallah dalam minggu ini bisa ditetapkan," katanya. (DDTCNews)

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti rendahnya rasio cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio/ACR) Indonesia, banyaknya pemeriksaan yang berujung pada sengketa, dan tingginya jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perwakilan dari Komwasjak Andik Kusbiantoro mengatakan ACR Indonesia pada 2022 hanya 0,88%, jauh di bawah ACR ideal sebesar 3% - 5%. Meski ACR Indonesia tergolong rendah, jumlah pemeriksaan yang berlanjut ke sengketa tergolong tinggi.

"ACR Indonesia masih 0,88%. Bayangkan bila Indonesia menaikkan ACR ke 3% hingga 5%, jumlah sengketa pajak akan meningkat signifikan," katanya dalam seminar yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP