BERITA PAJAK HARI INI

Pulihkan Kepercayaan, Menkeu Rombak Institusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2016 | 09:11 WIB
Pulihkan Kepercayaan, Menkeu Rombak Institusi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan melakukan pembenahan institusi pajak termasuk melakukan perombakan secara besar-besaran. Berita tersebut menjadi topi pembahasan utama yang mengkhiasi beberapa media nasional pagi ini, Jumat (25/11).

Terungkapnya kembali kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak menjadi pintu masuk bagu Menkeu untuk membenahi institusi tersebut. Apalagi bukan kali ini saja pejabat dan pegawai pajak yang melakukan pelanggaran.

Sri Mulyani mengaku akan mengevaluasi kegiatan operasi institusi pajak, mulai dari pola rekrutmen hingga membangun sistem deteksi dini ke pejabat yang berpotensi melakukan pelanggaran. Menkeu mengaku masih menunggu masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sementara untuk, sistem deteksi dini, Kemenkeu mengatakan sudah membuat daftar pejabat yang memiliki tingkah laku atau aktivitas yang mencurigakan.

Kabar lainnya datang dari jumlah kepatuhan pengacara dan notaris yang dinilai masih rendah, kemudian langkah presiden Joko Widodo untuk kembali membakar semangat wajib pajak, dan pemerintah yang berencana untuk mengurangi porsi kepemilikan SBN untuk menjadi lebih efisien. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kepatuhan Pengacara dan Notaris Rendah

Pengacara, notaris dan kurator kini menjadi sasaran amnesti pajak berikutnya. Pasalnya ketiga profesi tersebut dinilai tepat diajak ikut amnesti karena dalam 5 tahun terakhir tingkat kepatuhan pajaknya masih sangat rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan melaporkan harta dari ketiga profesi tersebut sangat kecil yakni di bawah 50%, bahkan cenderung terus menurun sejak tahun 2011 sampai 2015. Data menunjukkan, dari jumlah notaris sebanyak 14.466 yang baru ikut amnesti pajak baru sekitar 22%. Sementara, pengacara dengan jumlah keseluruhan mencapai 16.879 yang ikut amnesti pajak baru sekitar 6%. Sedangkan, kurator dari total sebesar 553 yang ikut amnesti baru 10,8%.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Biaya Tinggi, SBN Ritel Dikurangi

Pemerintah akan menurunkan porsi kepemilikan ritel dalam surat berharga negara (SBN) mulai tahun depan. Langkah tersebut dilakukan agar penerbitan SBN menjadi lebih efisien. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan tahun depan pihaknya hanya akan menerbitkan 2 kali SBN ritel, yaitu obligasi ritel (ORI) dan sukuk ritel (Sukri). Sementara, untuk saving bond ritel (SBR) dan sukuk bunga tabungan yang baru pertama diterbitkan tahun ini tidak akan diterbitkan lagi tahun depan.

  • Membakar Semangat Wajib Pajak

Jumlah peserta amnesti pajak hingga periode II masih saja belum sebanding dengan jumlah wajib pajak yang berpotensi ikut program amnesti. Presiden Joko Widodo pun berjanji untuk ‘menghangatkan’ kembali program tersebut melalui serangkaian sosialisasi yang akan langsung dihadirinya. Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh presiden akan dimulai sejak hari ini, Jumat (25/11) ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Makassar, dan Balikpapan.

  • Investasi Mulai Berlari Usai Kuartal II-2017

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan investasi Indonesia akan membaik setelah kuartal II-2017. Hal itu sejalan dengan proyeksi peningkatan pertumbuhan penyaluran kredit pada akhir kuartal II-2017. Gubernur BI Agus Martwardojo mengatakan pertumbuhan investasi sebagai salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi domestik di tahun ini masih belum memadai. Sehingga konsumsi rumah tangga tetap berperan sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, pertumbuhan investasi melambat seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Hal itu terjadi, karena adanya kecenderungan kenaikan risiko kredit macet atau non performing loan (NPL). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh