BERITA PAJAK HARI INI

Pulihkan Kepercayaan, Menkeu Rombak Institusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2016 | 09:11 WIB
Pulihkan Kepercayaan, Menkeu Rombak Institusi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan melakukan pembenahan institusi pajak termasuk melakukan perombakan secara besar-besaran. Berita tersebut menjadi topi pembahasan utama yang mengkhiasi beberapa media nasional pagi ini, Jumat (25/11).

Terungkapnya kembali kasus suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak menjadi pintu masuk bagu Menkeu untuk membenahi institusi tersebut. Apalagi bukan kali ini saja pejabat dan pegawai pajak yang melakukan pelanggaran.

Sri Mulyani mengaku akan mengevaluasi kegiatan operasi institusi pajak, mulai dari pola rekrutmen hingga membangun sistem deteksi dini ke pejabat yang berpotensi melakukan pelanggaran. Menkeu mengaku masih menunggu masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Sementara untuk, sistem deteksi dini, Kemenkeu mengatakan sudah membuat daftar pejabat yang memiliki tingkah laku atau aktivitas yang mencurigakan.

Kabar lainnya datang dari jumlah kepatuhan pengacara dan notaris yang dinilai masih rendah, kemudian langkah presiden Joko Widodo untuk kembali membakar semangat wajib pajak, dan pemerintah yang berencana untuk mengurangi porsi kepemilikan SBN untuk menjadi lebih efisien. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kepatuhan Pengacara dan Notaris Rendah

Pengacara, notaris dan kurator kini menjadi sasaran amnesti pajak berikutnya. Pasalnya ketiga profesi tersebut dinilai tepat diajak ikut amnesti karena dalam 5 tahun terakhir tingkat kepatuhan pajaknya masih sangat rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan melaporkan harta dari ketiga profesi tersebut sangat kecil yakni di bawah 50%, bahkan cenderung terus menurun sejak tahun 2011 sampai 2015. Data menunjukkan, dari jumlah notaris sebanyak 14.466 yang baru ikut amnesti pajak baru sekitar 22%. Sementara, pengacara dengan jumlah keseluruhan mencapai 16.879 yang ikut amnesti pajak baru sekitar 6%. Sedangkan, kurator dari total sebesar 553 yang ikut amnesti baru 10,8%.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini
  • Biaya Tinggi, SBN Ritel Dikurangi

Pemerintah akan menurunkan porsi kepemilikan ritel dalam surat berharga negara (SBN) mulai tahun depan. Langkah tersebut dilakukan agar penerbitan SBN menjadi lebih efisien. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengatakan tahun depan pihaknya hanya akan menerbitkan 2 kali SBN ritel, yaitu obligasi ritel (ORI) dan sukuk ritel (Sukri). Sementara, untuk saving bond ritel (SBR) dan sukuk bunga tabungan yang baru pertama diterbitkan tahun ini tidak akan diterbitkan lagi tahun depan.

  • Membakar Semangat Wajib Pajak

Jumlah peserta amnesti pajak hingga periode II masih saja belum sebanding dengan jumlah wajib pajak yang berpotensi ikut program amnesti. Presiden Joko Widodo pun berjanji untuk ‘menghangatkan’ kembali program tersebut melalui serangkaian sosialisasi yang akan langsung dihadirinya. Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh presiden akan dimulai sejak hari ini, Jumat (25/11) ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Makassar, dan Balikpapan.

  • Investasi Mulai Berlari Usai Kuartal II-2017

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan investasi Indonesia akan membaik setelah kuartal II-2017. Hal itu sejalan dengan proyeksi peningkatan pertumbuhan penyaluran kredit pada akhir kuartal II-2017. Gubernur BI Agus Martwardojo mengatakan pertumbuhan investasi sebagai salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi domestik di tahun ini masih belum memadai. Sehingga konsumsi rumah tangga tetap berperan sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, pertumbuhan investasi melambat seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Hal itu terjadi, karena adanya kecenderungan kenaikan risiko kredit macet atau non performing loan (NPL). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax