PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA (4)

Prosedur Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Prosedur Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

PENAGIHAN pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan otoritas agar penanggung pajak segera melunasi utang dan biaya penagihan pajaknya. Di antara serangkaian tindakan tersebut, salah satunya adalah penagihan pajak dengan surat paksa.

Tindakan penagihan pajak melalui surat paksa ini terbilang lebih memaksa ketimbang tindakan penagihan dengan surat teguran maupun penagihan seketika dan sekaligus. Hal ini dikarenakan surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, pada praktiknya, surat paksa tidak dapat diterbitkan apabila otoritas pajak belum sama sekali melakukan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak. Lantas bagaimanakah prosedur pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa?

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa
BERDASARKAN pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus (PMK 24/2008), untuk melaksanakan penagihan pajak, mula-mula menteri keuangan akan menunjuk beberapa pejabat sebagai pejabat untuk penagihan pajak.

Adapun beberapa pejabat itu meliputi:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta untuk penagihan pajak yang meliputi PPh, PPN, dan PPnBM;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk penagihan pajak yang meliputi PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak lainnya untuk penagihan pajak yang meliputi PPh, PPN, dan PPnBM;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penagihan pajak yang meliputi PBB serta BPHTB.

Pejabat yang ditunjuk oleh menteri keuangan tersebut berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak. Untuk melaksanakan penagihan pajak, harus terlebih dahulu dimulai dengan penerbitan surat teguran oleh pejabat. Penyampaian surat teguran dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, akan diterbitkan surat paksa oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pemberitahuan surat paksa merupakan pernyataan bahwa surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak yang bersangkutan dan dilaksanakan dengan membacakan isi surat paksa oleh juru sita pajak. Hal ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh juru sita pajak dan penanggung pajak. Berita acara tersebut setidaknya harus berisi:

  1. hari dan tanggal pemberitahuan surat paksa;
  2. nama jurusita pajak;
  3. nama yang menerima; dan
  4. tempat pemberitahuan surat paksa.

Untuk surat paksa yang ditujukan kepada penanggung pajak orang pribadi, juru sita pajak akan memberitahukannya kepada penanggung pajaknya sendiri di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lain yang memungkinkan.

Namun, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, juru sita pajak akan memberitahukan surat paksa kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat usaha yang sama dengan penanggung pajak.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sementara itu, apabila penanggung pajak telah meninggal dunia, juru sita pajak akan memberitahukan surat paksa kepada salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya. Ini dilakukan jika harta warisannya belum dibagi. Jika harta warisannya telah dibagi, surat paksa akan diberitahukan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Adapun untuk surat paksa yang ditujukan kepada penanggung pajak badan, juru sita pajak akan memberitahukannya kepada pengurus sesuai dengan bentuk badannya sebagai berikut.

Pertama, untuk perseroan terbatas, surat paksa dapat diberitahukan kepada direksi, komisaris, pemegang saham pengendali atau mayoritas (untuk perseroan terbuka), pemegang saham (untuk perseroan tertutup), atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan tersebut.

Baca Juga:
Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

Kedua, untuk bentuk usaha tetap, surat paksa dapat diberitahukan kepada kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab.

Ketiga, untuk bentuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer, surat paksa dapat diberitahukan kepada direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan.

Keempat, untuk yayasan, surat paksa dapat diberitahukan kepada ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan tersebut.

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Sementara itu, apabila juru sita pajak tidak dapat menemui satupun pengurus sebagaimana yang disebutkan di atas maka pemberitahuan surat paksa akan dilakukan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan.

Apabila dalam kondisi penanggung pajak yang bersangkutan dinyatakan pailit maka surat paksa akan diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Jika penanggung pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi maka surat paksa akan diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.

Apabila penanggung pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya maka surat paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa tersebut.

Setelah dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, penanggung pajak harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan kepadanya. Apabila utang pajaknya tidak juga dilunasi maka pejabat yang berwenang akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang milik penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. (faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?