KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyita aset milik wajib pajak berupa kendaraan roda empat pada 14 November 2024 lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp632 juta.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kosambi Eddy Santosa mengatakan penyitaan aset tersebut menjadi bentuk tindakan tegas terhadap wajib pajak yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa melakukan tindakan tegas," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Eddy menuturkan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya dalam kurun waktu 2x24 jam seusai diterbitkannya surat paksa. Dia juga menegaskan penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dilakukan.

Dia menjelaskan penyitaan aset merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya, memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal, sekaligus mendorong wajib pajak lainnya untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Kosambi, lanjutnya, mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak tak hanya berkontribusi dalam pembangunan negara, tetapi juga terhindar dari berbagai risiko, seperti penyitaan aset.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif