KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyita aset milik wajib pajak berupa kendaraan roda empat pada 14 November 2024 lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp632 juta.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kosambi Eddy Santosa mengatakan penyitaan aset tersebut menjadi bentuk tindakan tegas terhadap wajib pajak yang enggan memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa melakukan tindakan tegas," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Eddy menuturkan penyitaan dilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya dalam kurun waktu 2x24 jam seusai diterbitkannya surat paksa. Dia juga menegaskan penyitaan ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dilakukan.

Dia menjelaskan penyitaan aset merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya, memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal, sekaligus mendorong wajib pajak lainnya untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Kosambi, lanjutnya, mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak tak hanya berkontribusi dalam pembangunan negara, tetapi juga terhindar dari berbagai risiko, seperti penyitaan aset.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini